TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Keuangan PT Toyota Astra Finance (TAF), Surjani Slamet, menilai pemerintah seharusnya memberi keleluasaan kepada lembaga keuangan untuk menentukan skema kredit kendaraan bermotor. Menurut dia, penentuan besaran uang muka kredit kendaraan tak perlu ditentukan oleh pemerintah. Sebaiknya, pemerintah harus berfokus pada manajemen risiko serta cadangan dana yang dimiliki lembaga pembiayaan.
"Pemerintah tak perlu terlalu detail mengatur DP (down payment)," tutur Surjani lewat telepon, Ahad, 18 Maret 2012. Menurut dia, meskipun selama ini beberapa lembaga kredit memberikan uang muka sangat rendah, terutama bagi kredit sepeda motor, perusahaan tetap mencatatkan keuntungan. Dengan demikian, ia menilai lembaga kredit masih mampu menangani risiko usaha mereka.
Tanggapan tersebut ia sampaikan menanggapi terbitnya Peraturan Kementerian Keuangan yang mensyaratkan uang muka kredit kendaraan bermotor oleh lembaga pembiayaan non-bank minimal 20 persen dari harga jual. Besaran uang muka itu diberikan untuk kredit motor dan mobil niaga. Sementara uang mobil pribadi diatur minimal 25 persen dalam PMK tersebut.
Bersamaan dengan itu, Bank Indonesia mengeluarkan Surat Edaran No.14/10/DPNP tanggal 15 Maret 2012 yang menetapkan persentase minimal uang muka kredit sepeda motor yang diberikan bank sebesar 25 persen.
ANGGRITA DESYANI