TEMPO.CO, Jakarta - Menanggapi aturan Bank Indonesia terkait uang muka Kredit Pemilikan Rumah (KPR), perbankan bakal bersaing dalam tingkat bunga dan pelayanan. "Perbankan tidak bisa menggunakan skema lain, jadi pasti ada penyesuaian," ujar Direktur Bisnis BNI Syariah, Bambang Widjanarko, kepada Tempo, Ahad, 18 Maret 2012.
Karena wajib mengikuti aturan, maka untuk menggaet banyak pelanggan, perbankan akan bersaing dalam soal harga dan pelayanan, seperti kecepatan memproses pembiayaan
Pada Jumat, 16 Maret 2012, bank sentral mengeluarkan surat edaran tertanggal 15 Maret 2012 tentang penerapan manajemen risiko pada bank. Dalam surat itu disebutkan bahwa rasio loan to value (LTV) KPR maksimal sebesar 70 persen. Artinya, uang muka minimal yang harus dibayarkan sekitar 30 persen.
Bambang menjelaskan, KPR memang salah satu produk unggulan BNI Syariah. Pada 2011, pertumbuhan pembiayaan cukup besar sekitar 35 persen. "Kami melakukan promo dan pendekatan lebih kencang," ujarnya. BNI sendiri menargetkan pembiayaan perumahan tumbuh di kisaran 40 persen pada 2012.
Meskipun begitu, pihaknya memprediksi pertumbuhan bakal terpengaruh oleh aturan baru BI. Paling tidak mereka yang tadinya sudah siap mengambil pembiayaan rumah harus menyediakan lebih banyak dana untuk uang muka. "Kami masih mau lihat lagi apakah perlu mengubah target," ujar Bambang.
Bambang optimis KPR tetap jadi unggulan. Alasannya, kelas menengah masih terus bertumbuh. "Analisis saya, golongan masyarakat yang muda dan mapan semakin banyak. Kebutuhan perumahan pasti meningkat. Mudah-mudahan jadi angin segar," ujarnya.
MARTHA THERTINA