TEMPO.CO, Jakarta-Joko Setijowarno, Pengamat Transportasi dari Universitas Katolik Soegijapranata Semarang, menilai pemerintah harus segera mewajibkan setiap pengusaha angkutan umum berbadan hukum. Soalnya, pengaturan dan pengawasan kepada para pengusaha selama ini belum berjalan dengan baik.
“Di negara maju manapun, semua operator kendaraan umum pasti berbadan hukum,” kata Joko kepada TEMPO, Ahad 18 Maret 2012.
Joko bilang, pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan masih memiliki ‘pekerjaan rumah'. Sebab Pemerintah sudah menyatakan akan menggelontorkan dana hingga Rp 4,8 triliun untuk menyokong angkutan umum sebagai imbas kenaikan harga bahan bakar bersubsidi per 1 April nanti. Jadi perlu pengaturan yang jelas agar subsidi tepat.
Hingga kini, menurut Joko, banyak pengusaha angkutan umum perorangan, sehingga sulit diatur dan diawasi pemerintah. “Manajemen mereka sulit dipantau,” katanya. Ia bilang, jika semua perusahaan transportasi umum sudah berbadan hukum, pemberian subsidi jadi mudah. Keamanan bisa ditingkatkan. “Inilah saatnya Kementerian menggalakkan reformasi angkutan umum,” kata Joko.
Dari rencana Kementerian, dana Rp 4,8 triliun akan menjadi kompensasi bagi angkutan umum untuk pemeliharaan dan pengadaan suku cadang kendaraan, pengembalian pajak kendaraan bermotor khusus angkutan umum, dan pemberian fasilitas kemudahan pembiayaan bagi pengadaan angkutan umum melalui leasing.
MUHAMAD RIZKI