Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

38 Calon Dewan Komisioner OJK Lolos Tahap II

image-gnews
Ketua Panitia Seleksi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang juga Menteri Keuangan Agus Martowardojo (kiri) bersama anggota pansel OJK yang juga Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution (kanan) sebelum memberikan keterangan pers di Jakarta, Jumat (17/2). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Ketua Panitia Seleksi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang juga Menteri Keuangan Agus Martowardojo (kiri) bersama anggota pansel OJK yang juga Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution (kanan) sebelum memberikan keterangan pers di Jakarta, Jumat (17/2). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta  - Sebanyak 38 calon dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lulus seleksi tahap dua atau seleksi kapabilitas. Dalam Keterangan Pers yang dilansir pada website resmi panitia seleksi OJK, www.pansel.ojk.go.id disebutkan bahwa penilaian tahap dua dilakukan oleh penyedia jasa penilaian profil independen, PT Iradat Konsultan. Penilaian mencakup aspek kepemimpinan, integritas, independensi, strategic thinking, strategic execution, stakeholders management, kemampuan komunikasi, etika, fairness, sinergi dan coordination and alignment.

Berikut ini nama-nama 38 calon yang lolos:

1. Achjar Ilias
2. Anggito Abimanyu
3. Chandra Martha Hamzah
4. Deswandhy Agusman
5. Endang Kussulanjari Tri Subari
6. Erry firmansyah
7. Firdaus Djaelani
8. Frans Y. Sahusilawane
9. Handoyo Sudrajat
10. HAsan Zein Mahmud
11. Hekinus Manao
12. I Wayan Agus Mertayasa
13. Ilya Avanti
14. Isa Rachmatarwasa
15. Kemal Azis Stamboel
16. Kusumaningtuti Sandriharmy Soetiono
17. M. Noor Rachman
18. Mulabasa Hutabarat
19. Mulia Panusunan Nasution
20. Muliaman Darmansyah Hadad
21. Mulya Effendi Siregar
22. Nelson Tampubolon
23. Ngalim Sawega
24. Nurhaida
25. Ogi Prastomiyono
26. Oni Syahroni Priatna
27. Parikesit Suprapto
28. Peter Benyamin Stok
29. Purwantari Budiman
30. Rahmat Waluyo
31. Rijani Tirtoso
32. Riswinandi
33. Robertus Bilitea
34. Robinson Simbolon
35. Sahala Lumban Gaol
36. Sidharta Utama
37. Umar Juoro
38. Yunus Husein

Sebelumnya, 20 Februari lalu, Panitia Seleksi  yang dipimpin oleh Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengumumkan 87 calon dewan komisioner OJK yang lolos seleksi tahap 1 atau seleksi administratif. Kedelapan puluh tujuh calon itu disaring dari 290 pendaftar.

Secara keseluruhan, ada empat tahapan seleksi, yaitu administratif, kapabilitas, kesehatan dan kompetensi. Para calon dijadwalkan menjalani seleksi tahap ketiga (sesehatan) pada 9 dan 10 Maret 2012. Adapun hasil seleksi akan diumumkan pada 13 Maret 2012. Sehari sebelum tanggal pengumuman tes kesehatan, peserta diwajibkan mengumpulkan makalah kompetensi untuk penilaian tahap akhir.

Setelah proses seleksi selesai, Pansel OJK yang terdiri dari sembilan orang perwakilan pemerintah, BI dan masyarakat akan mengirimkan 21 nama calon yang lolos seleksi kepada Presiden pada minggu ketiga bulan Maret. Setelah itu, Presiden akan mereview dan memilih 14 nama yang akan dikirim kepada DPR. Pada akhirnya, 7 nama akan diusulkan DPR kepada presiden untuk ditetapkan pada Juli mendatang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketujuh nama tersebut akan mengisi 7 jabatan dalam struktur Dewan Komisioner OJK yakni Ketua merangkap anggota, wakil ketua komite etik merangkap anggota, kepala eksekutif pengawas perbankan merangkap anggota, kepala eksekutif pengawas pasar modal merangkap anggota, kepala eksekutif pengawas perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan merangkap anggota, ketua dewan audit merangkap anggota, dan anggota yang membidangi edukasi dan perlindungan konsumen.

Ketujuh anggota Dewan Komisioner tersebut nantinya akan menjabat bersama dua dewan komisioner ex-officio, perwakilan dari Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan.

Otoritas akan mengambil alih fungsi pengawasan sistem keuangan secara bertahap. OJK dijadwalkan mengambil alih fungsi pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan nonbank yang selama ini di bawah Bapepam-LK mulai 2013, sementara fungsi pengawasan perbankan yang selama ini di bawah Bank Indonesia bakal diambil alih pada 2014.

MARTHA THERTINA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


NPL ke Level 1,36 Persen, Berikut Strategi Bank Mandiri

27 November 2023

Gedung Bank Mandiri di Gatot Subroto Jakarta.
NPL ke Level 1,36 Persen, Berikut Strategi Bank Mandiri

Direktur Manajemen Risiko PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), Ahmad Siddik Badruddin, memprediksi kualitas kredit terjaga hingga akhir 2023 dan stabil pada 2024 mendatang.


LPS: Awal 2023, Kinerja Perbankan Stabil dan Likuiditas Memadai

28 Februari 2023

Ilustrasi Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS). ANTARA
LPS: Awal 2023, Kinerja Perbankan Stabil dan Likuiditas Memadai

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut kinerja perbankan tetap stabil di awal 2023.


OJK Terbitkan Dua Peraturan Baru, Aturan Perbankan dan Perusahaan Pialang Asuransi

11 Januari 2023

Logo OJK. (ANTARA/HO-OJK)
OJK Terbitkan Dua Peraturan Baru, Aturan Perbankan dan Perusahaan Pialang Asuransi

OJK menerbitkan dua peraturan baru tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum dan Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi.


OJK Rilis Aturan Baru Batas Maksimum Kredit BPR dan BPRS, Berapa ?

9 Desember 2022

Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.)
OJK Rilis Aturan Baru Batas Maksimum Kredit BPR dan BPRS, Berapa ?

OJK menerbitkan aturan tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit BPR dan BPR Syariah


Puluhan Bank Terancam Downgrade Jadi BPR, Mengenal Istilah Kurang Modal di Perbankan

13 September 2022

Ilustrasi Uang Rupiah. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
Puluhan Bank Terancam Downgrade Jadi BPR, Mengenal Istilah Kurang Modal di Perbankan

Terhitung maksimal hingga Desember 2022 mendatang, puluhan bank terancam mengalami downgrade jadi BPR tersebab aturan dari OJK. Apa itu kurang modal?


Downgrade 24 Bank Jadi BPR karena Kurang Modal, OJK: Belum Final, Masih Dibicarakan

6 September 2022

Logo OJK. wikipedia.org
Downgrade 24 Bank Jadi BPR karena Kurang Modal, OJK: Belum Final, Masih Dibicarakan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan ketentuan pemenuhan modal Rp3 triliun tidak akan berubah.


Sebut Digitalisasi Sejak 2015, Perbanas: Kecepatan Adopsi Meledak karena Pandemi

14 Februari 2022

Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN Kartika Wirjoatmodjo. dok: Kementerian BUMN
Sebut Digitalisasi Sejak 2015, Perbanas: Kecepatan Adopsi Meledak karena Pandemi

Kartika Wirjoatmodjo mengatakan pandemi COVID-19 membawa dampak terhadap meledaknya kecepatan adopsi teknologi digital


Pemerintah Meminta DPR Setujui Perpu Akses Keuangan  

18 Juli 2017

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjawab pertanyaan wartawan usai melakukan rapat kerja dengan  Komisi XI  DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 11 Juli 2017. Rapat tersebut membahas perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL). Tempo/Tony Hartawan
Pemerintah Meminta DPR Setujui Perpu Akses Keuangan  

Persetujuan Perpu Akses Informasi diperlukan untuk memenuhi
persyaratan penerapan automatic exchange of information (AEoI) pada September 2018.


Transfer Antar Bank Semakin Murah dengan National Payment Gateway

7 Juli 2017

TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Transfer Antar Bank Semakin Murah dengan National Payment Gateway

Dalam National Payment Gateway, biaya transaksi tarik tunai maupun transfer antar
bank ke depan dapat lebih rendah daripada saat ini.


Kebijakan Sri Mulyani Intip Rekening Bank Bikin Resah Pengusaha

7 Juni 2017

Gedung Kementerian Keuangan Republik Indonesia. TEMPO/Subekti
Kebijakan Sri Mulyani Intip Rekening Bank Bikin Resah Pengusaha

Asosiasi pengusaha UKM khawatir dengan kebijakan Sri Mulyani mengintip rekening bank Rp 200 juta.