TEMPO.CO, Jakarta - Harga pembelian pemerintah (HPP) beras dipastikan naik 25 persen dibandingkan dengan sebelumnya. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2012 tentang Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras dan Penyaluran Beras oleh Pemerintah pada 27 Februari lalu.
Seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, di dalam Inpres itu Presiden memerintahkan para menteri serta pejabat pemerintah terkait agar menjaga stabilitas harga beras dalam negeri. Mereka juga diharapkan bisa menetapkan kebijakan pengadaan dan penyaluran beras bersubsidi bagi kelompok masyarakat berpendapatan rendah.
Inpres juga mengatur harga pembelian gabah/beras di luar kualitas yang ditentukan akan ditetapkan oleh Menteri Pertanian. Sementara Badan Urusan Logistik (Bulog) akan bertindak sebagai pelaksana pengadaan.
Di dalamnya, HPP gabah kering panen dalam negeri dengan kadar air maksimum 25 persen dan kadar hampa/kotoran maksimum 10 persen adalah Rp 3.300 per kilogram di petani, naik dari harga sebelumnya Rp 2.640. Adapun untuk di penggilingan, HPP-nya mencapai Rp 3.350 dari sebelumnya Rp 2.685.
Untuk HPP gabah kering giling dalam negeri dengan kadar air maksimum 14 persen dan kadar hampa/kotoran maksimum 3 persen, ditetapkan Rp 4.150 per kilogram di penggilingan. Sebelumnya HPP gabah kering giling sebesar Rp 3.300 sementara untuk di gudang Perum Bulog naik menjadi Rp 4.200 per kilogram dari sebelumnya Rp 3.345.
Terakhir, HPP beras dalam negeri dengan kualitas kadar air maksimum 14 persen, butir patah maksimum 2 persen, dan derajat sosoh minimum 95 persen adalah Rp 6.600 per kilogram di gudang Perum Bulog. Sebelumnya adalah sebesar Rp 5.060.
EZTHER LASTANIA