Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mandiri Sekuritas Siap Bekukan Saham Nazaruddin  

image-gnews
Muhammad Nazaruddin. TEMPO/Seto Wardhana
Muhammad Nazaruddin. TEMPO/Seto Wardhana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - PT Mandiri Sekuritas siap membekukan kepemilikan saham PT Garuda Indonesia Tbk milik terdakwa kasus suap Wisma Atlet SEA Games di Palembang, Muhammad Nazaruddin. Mandiri akan melakukannya jika Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengajukan permintaan secara resmi.

"Sebagai warga negara yang baik, kalau memang ada perintah pihak otoritas untuk pembekuan ataupun penyitaan, kami sebagai penyedia jasa keuangan akan melakukannya," kata Febriati Nadira, Executive Vice President Corporate Communication Mandiri Sekuritas, kepada Tempo, Selasa, 21 Februari 2012.

Nazaruddin membeli saham Garuda pada saat penawaran perdana saham publik (IPO) perusahaan penerbangan pelat merah itu pada Februari 2011. Sebanyak 400 juta lembar saham dengan nilai Rp 300,85 miliar dibeli melalui lima perusahaan milik Nazar, yakni PT Permai Raya Wisata, PT Exartech Technology Utama, PT Cakrawala Abadi, PT Darmakusumah, dan PT Pacific Putra Metropolitan.

Belakangan dikabarkan saham Nazaruddin masih tersisa sebanyak 4,4 juta lembar saham di PT Pacific Putra Metropolitan. Meski tidak mengatakan mekanisme apa yang akan digunakan untuk membekukan saham Nazaruddin, Febriati mengatakan Mandiri Sekuritas akan melakukannya sesuai dengan ketentuan yang ada. "Kami akan menyesuaikannya dengan peraturan yang berlaku," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketika dikonfirmasi Tempo, Direktur Utama Mandiri Sekuritas Harry Supoyo tidak menjawab teleponnya. Dia pun tidak membalas pesan singkat yang dikirim.

SUTJI DECILYA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Nazaruddin Akan Disidang Lagi Soal Saham Garuda  

4 Desember 2015

Nazaruddin. ANTARA/Yudhi Mahatma
Nazaruddin Akan Disidang Lagi Soal Saham Garuda  

Nazaruddin akan disidangkan atas tuduhan melakukan pencucian uang dengan membeli saham PT Garuda Indonesia.


Kasus Cuci Uang Nazaruddin, KPK Periksa Sekjen DPR  

24 Februari 2015

(dari kiri) Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin, Mantan Sekretaris Dewan Pembina Partai demokrat, Andi Mallarangeng dan Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum bersalaman usai memberikan keterangan sebagai saksi pada sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional dengan terdakwa Teuku Bagus Mokhamad Noor di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (13/5). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Kasus Cuci Uang Nazaruddin, KPK Periksa Sekjen DPR  

Kasus Nazaruddin sempat terkatung-katung. Kenapa?


Kasus Nazaruddin, KPK Periksa Direktur Axa Mandiri  

14 Januari 2015

Muhammad Nazaruddin. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Kasus Nazaruddin, KPK Periksa Direktur Axa Mandiri  

Permai Grup, perusahaan Nazaruddin, memborong saham PT Garuda Indonesia senilai total Rp 300,8 miliar pada 2010.


KPK Periksa Nazaruddin Terkait Saham Garuda  

16 Oktober 2013

Muhammad Nazaruddin. TEMPO/Dhemas Reviyanto
KPK Periksa Nazaruddin Terkait Saham Garuda  

KPK juga memanggil istri Nazaruddin untuk diperiksa dalam kasus yang sama.


KPK Panggil Tiga Anak Buah Nazar di Kasus Garuda  

3 Januari 2013

Gerhana Sianipar. ANTARA/Widodo S. Jusuf
KPK Panggil Tiga Anak Buah Nazar di Kasus Garuda  

Anak buah Nazaruddin yang dipanggil itu adalah Gerhana Sianipar, Bayu Bicaksono, serta Ujang Sudrajat.


Kasus Saham Garuda, Nazar Dibidik Lagi

10 Agustus 2012

Mantan Bendahara Partai demokrat, Muhammad Nazarudin usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat (13/04). TEMPO/Seto Wardhana. 20120413.
Kasus Saham Garuda, Nazar Dibidik Lagi

Begitu harga saham Garuda jatuh, Nazaruddin marah dan minta uangnya Rp 300 miliar dikembalikan.


El Idris Bersaksi di Kasus Saham Garuda  

3 Agustus 2012

Terpidana Muhammad El Idris ketika bersaksi untuk Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (18/01). TEMPO/Seto Wardhana
El Idris Bersaksi di Kasus Saham Garuda  

Mantan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah, Mohammad El Idris, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat siang, 3 Agustus 2012.


KPK Periksa Saksi Nazar di Kasus Saham Garuda

22 Mei 2012

TEMPO/Hariandi Hafid
KPK Periksa Saksi Nazar di Kasus Saham Garuda

Direktur PT Anugerah Nusantara, Amin Andoko, diperiksa dalam
dugaan pencucian uang dalam pembelian saham maskapai Garuda
Indonesia.


Dua PNS Diperiksa Terkait Saham Nazar di Garuda  

27 Februari 2012

Terdakwa kasus korupsi wisma atlet, M Nazarudin, saat tiba di gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/2). TEMPO/Subekti
Dua PNS Diperiksa Terkait Saham Nazar di Garuda  

Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa dua pegawai negeri, Kusnowo dan Hasan Basri, dalam kasus penjualan perdana (IPO) saham PT Garuda Indonesia.


Dirut Mandiri Sekuritas Diperiksa soal Saham Nazar

16 Februari 2012

Direktur Utama PT Mandiri Securitas, Harry Maryanto Supomo. TEMPO/Subekti
Dirut Mandiri Sekuritas Diperiksa soal Saham Nazar

Harry bakal diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap dan pencucian uang saham PT Garuda Indonesia Tbk.