TEMPO.CO, Jakarta - PT Mandiri Sekuritas siap membekukan kepemilikan saham PT Garuda Indonesia Tbk milik terdakwa kasus suap Wisma Atlet SEA Games di Palembang, Muhammad Nazaruddin. Mandiri akan melakukannya jika Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengajukan permintaan secara resmi.
"Sebagai warga negara yang baik, kalau memang ada perintah pihak otoritas untuk pembekuan ataupun penyitaan, kami sebagai penyedia jasa keuangan akan melakukannya," kata Febriati Nadira, Executive Vice President Corporate Communication Mandiri Sekuritas, kepada Tempo, Selasa, 21 Februari 2012.
Nazaruddin membeli saham Garuda pada saat penawaran perdana saham publik (IPO) perusahaan penerbangan pelat merah itu pada Februari 2011. Sebanyak 400 juta lembar saham dengan nilai Rp 300,85 miliar dibeli melalui lima perusahaan milik Nazar, yakni PT Permai Raya Wisata, PT Exartech Technology Utama, PT Cakrawala Abadi, PT Darmakusumah, dan PT Pacific Putra Metropolitan.
Belakangan dikabarkan saham Nazaruddin masih tersisa sebanyak 4,4 juta lembar saham di PT Pacific Putra Metropolitan. Meski tidak mengatakan mekanisme apa yang akan digunakan untuk membekukan saham Nazaruddin, Febriati mengatakan Mandiri Sekuritas akan melakukannya sesuai dengan ketentuan yang ada. "Kami akan menyesuaikannya dengan peraturan yang berlaku," ujarnya.
Ketika dikonfirmasi Tempo, Direktur Utama Mandiri Sekuritas Harry Supoyo tidak menjawab teleponnya. Dia pun tidak membalas pesan singkat yang dikirim.
SUTJI DECILYA