TEMPO.CO, Jakarta - PT Bank Negara Indonesia Tbk membatasi penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR) dengan subsidi fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) kepada masyarakat berpenghasilan rendah melebihi pencapaian tahun lalu.
Direktur Utama Bank BNI Gatot M. Suwondo mengatakan, penetapan suku bunga FLPP yang terlalu rendah membuat pihaknya tidak bisa menyiapkan dana berjumlah besar. "Karena kami tidak bisa menerbitkan obligasi untuk penyaluran FLPP," kata Gatot ketika dihubungi Tempo, Selasa, 21 Februari 2012.
Menurut Gatot, jika BNI berkeras menerbitkan obligasi, kelak harga rumah tidak akan sesuai dengan harga yang ditetapkan Kementerian Perumahan Rakyat. Saat ini Bank BNI telah meneken kerja sama dengan Kementerian untuk penyaluran FLPP selama satu tahun ke depan.
Bank BNI menyetujui suku bunga 7,25 persen dengan porsi pendanaan pemerintah dan bank pelaksana 50:50. Tenor pinjaman selama 15 tahun dengan bunga tetap. Kesepakatan itu, kata Gatot, masih bisa diterima Bank BNI dengan memperhitungkan biaya lainnya. "Ini tidak merugikan Bank BNI," katanya.
Ia mengakui bunga yang rendah membuat penyaluran rumah dengan kredit FLPP menjadi terbatas. "Saya belum bisa bilang berapa unit rumah yang bisa kami biayai dari FLPP. Tunggu keputusan teknis dari Pak Menteri, termasuk dananya berapa," tuturnya.
Gatot juga belum dapat membeberkan waktu penyaluran kredit. Tapi, yang pasti paling telat ditargetkan mulai 1 Maret mendatang. Tahun lalu, BNI menyalurkan kredit lewat FLPP hingga 111 ribu unit dengan dana sekitar Rp 4 triliun.
ROSALINA