TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Mirza Adityaswara menilai terlalu dini mengatakan Yawadwipa Companies sebagai perusahaan yang layak membeli Bank Mutiara. Sebab perusahaan yang akan membeli Bank Mutiara harus memenuhi sejumlah persyaratan.
"Terlalu awal kalau Yawadwipa dikatakan memenuhi syarat. Lagi pula (pendaftaran) belum ditutup," ujar Mirza di Jakarta, Kamis 16 Februari 2012. Yawadwipa menyatakan minat membeli Bank Mutiara senilai US$ 750 juta (Rp 6,7 triliun), Selasa pekan lalu. Angka itu sama dengan penyertaan modal sementara LPS di bank tersebut.
Mirza menjelaskan sejumlah persyaratan diberikan untuk membeli bank yang dulu bernama Bank Century itu. LPS tidak hanya melihat kemampuan keuangan perusahaan, tapi yang paling penting adalah harus lulus uji kelayakan dan kepatutan Bank Indonesia.
"Saya rasa fit and proper test tidak mudah dilalui karena jual bank bukan seperti jual pabrik. Orang punya duit belum tentu bisa beli," katanya.
Ia menegaskan Bank Mutiara akan dilepas kepada pihak yang jelas. Sampai saat ini LPS masih menunggu investor lain yang berminat. "Ada time process yang harus diikuti. Kami tidak akan lepas kepada pihak yang tidak prudent. Sampai Mei, kami menunggu minat investor," ujarnya.
SUTJI DECILYA