TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pertanian Dewan Perwakilan Rakyat sedang merancang undang-undang tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Kategori petani di sini, menurut Ketua Komisi Pertanian Romahurmuziy, adalah petani, nelayan, dan pembudidaya.
"Kami sedang menunggu daftar inventarisasi masalah (DIM) dari kementerian terkait," kata dia seusai rapat koordinasi nasional Kementerian Kelautan dan Perikanan, Rabu, 8 Februari 2012.
Undang-undang inisiatif DPR itu, kata dia, berbentuk asuransi untuk petani. Dalam salah satu pasal, ada kewajiban pembayaran premi oleh negara untuk melindungi petani. "Ini untuk menjamin petani mendapatkan sejumlah pendapatan minimal setiap bulannya," ujar dia.
Mekanismenya, kata Roma, manakala pendapatan petani tidak mencapai dasar premi, maka pihak asuransi akan membayar sejumlah uang tertentu. Asuransi ini tidak bersifat wajib diikuti. "Petani diberi pilihan, sifatnya sukarela," kata dia.
Mengenai jumlah anggaran yang disediakan oleh negara, Roma mengaku masih menunggu DIM dulu dari kementerian terkait. Mengenai kriteria dan persyaratan penerima asuransi itu juga masih digodok.
"Dalam undang-undang anggaran tidak ditulis secara eksplisit. Acuan perhitungannya minimal sejumlah upah minimum kabupaten," kata dia.
Ia mengatakan pemerintah masih akan menghitung besar anggaran yang harus disiapkan untuk 25 juta petani, 3 juta nelayan, dan 1 juta petani budidaya. Sistem premi juga masih didiskusikan apakah ditanggung oleh pemerintah atau dibagi dua dengan nelayan.
"Akhir Februari ini, informasi DIM akan dilaporkan. Realisasi undang-undang ini kami targetkan tahun ini," ujar dia.
AYU PRIMA SANDI