TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Direktur PT Sumber Alfaria Trijaya (PT SAT), Pudjianto, menyatakan, dukungan atas pencabutan larangan pendirian minimarket di Jakarta. "Kami akan tetap mematuhi peraturan pemerintah di tiap-tiap daerah di mana toko kami berada," ujarnya kepada Tempo, Selasa , 7 Februari 2012. SAT merupakan perusahaan pemilik lisensi minimarket Alfarmart
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut Instruksi Gubernur No.115 tahun 2006 tentang Penundaan Perizinan Minimarket di Jakarta pada 12 Januari lalu. Pencabutan peraturan tersebut karena tuntutan masyarakat yang membutuhkan akses kebutuhan harian.
Menurut dia, meski pemerintah mencabut larangan tersebut, pihaknya tidak serta merta segera membangun toko baru. "Semua itu kan butuh proses dan tidak mudah.” Namun, kata Pudjianto, pihaknya mentargetkan pendirian 800 toko baru pada tahun ini.
Pembangunan toko-toko baru ini akan dilakukan pada daerah yang sudah ada Alfamart maupun daerah baru. "Palembang, Makassar, Medan, dan Pekanbaru akan menjadi sasaran perluasan kami," tutur Pudjianto.
Dia mengingatkan, retail modern dan tradisional harus berbenah dan maju bersama. "Saat ini masyarakat itu sudah jeli memilih. Mereka menginginkan barang yang bagus, dengan harga yang bagus, di tempat yang bagus juga.”
Tantangan ke depan, menurut Pudjianto semata-mata bukan berapa banyak retail modern, melainkan kecenderungan tumbuhnya toko tanpa toko. "Sekarang dengan internet, blackberry, orang bisa berjualan. Itu yang harus diperhatikan aturannya oleh pemerintah.”
Ketua Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia (Aprindo), Tutum Rahanta, meminta kepastian hukum dari pemerintah atas pencabutan larangan pendirian minimarket. "Usaha-usaha yang sudah sedang berkembang saat ini, masih membutuhkan kepastian nasib mereka," ujarnya.
AYU PRIMA SANDI