TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa optimistis kejadian demonstrasi buruh Bekasi hingga menutup tol Jakarta-Cikampek tidak akan berulang dalam demo buruh Tangerang. Diharapkan mekanisme tripartit yang akan diadakan besok bisa berhasil.
"Insya Allah. Harus selesail ah," kata dia di Istana Negara, Selasa, 31 Januari 2012.
Hatta menuturkan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga meminta semua menteri terkait dan pemerintah daerah segera turun tangan mengantisipasi setiap potensi sengketa pengupahan, termasuk di antaranya di Tangerang.
"Presiden minta yang pertama antisipatif. Jangan dibiarkan persoalan tidak terselesaikan secara utuh sehingga menumpuk dan akhirnya seperti kejadian kemarin (Bekasi). Semua harus turun, pemda, menteri terkait harus turun tangan," dia menambahkan.
Dalam pertemuan itu, Hatta juga melaporkan hasil pertemuan pada Jumat, 27 Januari 2012 lalu antara buruh dan pengusaha Bekasi. "Intinya harus berpegang pada dialog tripartit. Jangan mengambil keputusan di luar ketentuan. Seberat apa pun, selalu ada solusi kalau mau duduk bersama," kata Hatta.
Buktinya adalah ketika hari Jumat kemarin pihak pemerintah daerah, pengusaha, dan pekerja Bekasi mau duduk bersama memahami inti persoalan, mencari solusi, hingga akhirnya masalah selesai. "Kalau semua (buruh) ingin diselesaikan dengan menutup jalan, menekan dengan cara tutup jalan, ya semuanya yang rugi," kata dia.
Di masa depan, pemerintah menginginkan kerja sama semua pihak untuk menjaga daya saing industri nasional. "Artinya, kesejahteraan tenaga kerja cukup, sejahtera. Pengusaha juga cukup. Negara agak kurang-kurang dikit tidak apa-apa asal masyarakat menerima," kata dia.
Kemarin, para buruh Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang mengancam akan menutup akses jalan tol Jakarta-Tangerang menyusul kisruh penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) oleh Gubernur Banten. “Aksi kami akan melebihi aksi buruh di Bekasi,” kata Koordinator Aliansi Buruh dan Serikat Buruh Tangerang, Koswara.
Ancaman akan digelar jika pada pertemuan 1 Februari di Kementerian Tenaga Kerja tak dihasilkan kesepakatan. Buruh tetap menuntut para pengusaha menjalankan surat keputusan Gubernur Banten tentang pemberlakuan UMK di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
Tak hanya itu, buruh juga menuntut Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mencabut gugatan atas surat keputusan gubernur Banten di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Keinginan kami hanya itu,” kata Koswara. Dia mengatakan, penutupan akses tol Balaraja, Cikupa, Bitung, dan Tangerang adalah upaya terakhir jika Apindo ngotot melakukan gugatan.
Apindo Tangerang menggugat surat keputusan Gubernur Banten tentang revisi upah regional Kabupaten Tangerang dan penetapan upah sektoral ke PTUN di Bandung. Dalam revisi tersebut, gubernur menetapkan upah regional kabupaten sebesar Rp 1.527.000. Padahal, berdasarkan kesepakatan dengan Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang, ditetapkan UMK sebesar Rp 1.379.000. Gugatan dilakukan karena revisi tersebut dinilai tak melalui mekanisme penetapan upah.
ARYANI KRISTANTI