TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah telah menyiapkan dana Rp 2 triliun untuk mengimplementasikan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Dana ini diperlukan untuk mempersiapkan infrastruktur dalam dua tahun ke depan supaya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial bisa bekerja dengan baik.
"Kami harus optimistis persiapan itu bisa berjalan dengan baik," kata Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono kepada wartawan, 31 Januari 2012.
Pada 28 Oktober 2011 lalu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Undang-undang ini melebur semua badan usaha milik negara yang bergerak dalam sistem jaminan sosial menjadi dua badan hukum yang langsung bertanggung jawab kepada presiden, yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Badan usaha yang dilebur adalah PT Jamsostek, PT Taspen, PT Asabri, dan PT Askes. Agung mengatakan BPJS Kesehatan diharuskan sudah beroperasi per 1 Januari 2014.
Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan pada 1 Juli 2015. Maka infrastruktur perlu dipersiapkan dengan baik. "Dua tahun bukan waktu yang panjang," katanya.
Selain dana, pemerintah juga sedang mempersiapkan aturan-aturan turunan untuk melaksanakan undang-undang itu. Agung menjanjikan, sebelum 1 November 2012, semua ketetapan menteri sudah selesai.
GADI MAKITAN