TEMPO.CO, Jakarta -Koordinator Buruh Bekasi Bergerak (BBB), Obon Tabroni menghimbau para pekerja yang berdemo untuk kembali bekerja. "Besok diharapkan untuk aktif berproduksi lagi,"ujar Obon saat keluar dari Graha Sawala, Kementerian Koordinator Perekonomian, seusai rapat koordinasi ketenagakerjaan bersama sejumlah menteri, Jumat, 27 Januari 2012.
Obon mengatakan bahwa akhirnya permintaan untuk kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) Bekasi disetujui. "Pemerintah bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia dan rekan-rekan buruh sepakat menaikkan UMK, hanya mengurangi beberapa ratus rupiah saja," kata Obon.
Kata dia, kesepakatan perubahan UMK ini dibagi atas tiga golongan. Golongan tiga yang awalnya berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat sebesar Rp 1.481.600 menjadi Rp 1.481.000. Golongan dua menjadi Rp 1.715.000, sedangkan golongan satu dari Rp 1.894.913 menjadi Rp 1.849.000.
Kenaikan upah ini, menurut Obon, akan dibarengi dengan peningkatan produktivitas. "Perusahaan maju, buruh maju. Produktivitas meningkat, kesejahteraan juga," katanya, dengan nada bersemangat. Selain kenaikan upah, peningkatan komponen kebutuhan hidup layak juga akan ditinjau ulang.
"Sampai Juni nanti peninjauannya. Misalnya penyediaan alat komunikasi, kipas angin, dan penyediaan air minum galon," kata dia.
AYU PRIMA SANDI