TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar memastikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi 2012 berlaku mulai Januari tahun ini. "Saya sudah dapat kepastian hampir semua perusahaan siap melaksanakan," kata Muhaimin kepada ribuan buruh di pintu tol Cikarang Barat 3 Kilometer (KM) 31.800, sore tadi.
Muhaimin mengaku telah berkoordinasi dengan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, Bupati Bekasi Sa'dudin, dan pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Terutama Apindo, kata Muhaimin, telah memastikan hampir semua pengusaha memastikan bisa membayar UMK Kabupaten Bekasi minimum senilai Rp 1,461 juta per bulan. "Pemerintah akan terus mengawasi dan memantau pelaksanaan sesegera mungkin," katanya.
Kalaupun ada perusahaan yang tidak mampu, bisa mengajukan penangguhan pembayaran upah sesuai dengan prosedur yang berlaku. "Saya yang menjaminkan," katanya. "Insya Allah akan kami perjuangankan dan laksanakan. Saya akan bersama saudara-saudara, saya harapkan terlaksana dengan baik."
Muhaimin meminta seluruh buruh yang melumpuhkan ruas tol Jakarta-Cikampek kembali dan bekerja lagi supaya kondisi aman. Menurutnya, meski vonis PTUN Bandung terhadap gugatan UMK telah diputus dan dimenangi Apindo, pemerintah menjamin UMK yang telah diputuskan Gubernur Heryawan itu tetap dilaksanakan. "Payung hukumnya SK baru Bupati Bekasi," kata Muhaimin.
Di Surabaya, Dirjen Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan Kementerian Tenaga Kerja, Muji Handoyo, juga menyatakan hal yang sama. Pemerintah, kata Muji, sudah minta seluruh perusahaan di Bekasi segera menerapkan UMK Bekasi sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat. Desakan ini menyusul telah adanya kesepakatan antara Menteri Muhaimin dan Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofyan Wanandi dan perwakilan serikat pekerja.
"Sudah dilakukan pertemuan, hasilnya upah harus dikembalikan sesuai dengan SK Gubernur," kata Muji. Menurut Muji, keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung memang memerintahkan untuk kembali dilakukan mediasi antara pengusaha dan buruh. Langkah mediasi ini pun sudah ditempuh. Kesimpulannya, semua harus kembali pada SK Gubernur Jawa Barat.
HAMLUDDIN