TEMPO.CO, Jakarta--Wakil Sekretaris Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Franky Sibarani mengatakan pihaknya menyambut baik keputusan Pengadilan Tata Usaha Bandung yang memenangkan gugatannya terhadap Pemerintah Provinsi Jawa Barat. “Tapi kami tidak berlapang dada merasa menang,” katanya saat dihubungi Tempo Kamis 26 Januari 2012.Terhadap kemenangan Apindo, pemprov Jawa Barat berencana mengajukan banding.
Apindo, lanjut Franky, tidak mempersoalkan gugatan banding Pemprov Jabar atas putusan pengadilan. “Tidak masalah, karena hal itu menggunakan jalur hukum,” katanya. Kekhawatiran Apindo, lanjut Franky, justru mengenai jaminan pemerintah menjaga keamanan di kawasan industri Bekasi. Franky menilai keputusan pengadilan berdampak terjadinya aksi mogok yang merugikan proses produksi. “Kelangsungan produksi harus dijamin pemerintah,” ujarnya.
Franky mengharapkan pemerintah pusat ikut campur dalam sengketa antara Apindo dengan Pemprov Jabar. Peran pemerintah pusat, Franky menambahkan, dibutuhkan untuk menjamin keamanan dalam menjaga proses hukum yang sedang berlangsung. “Terutama agar industri tetap berjalan jangan ada lagi kejadian seperti kemarin (boikot),” katanya. Peran lain pemerintah pusat, menurut Franky, dapat menjadi mediator dalam negosiasi antara Apindo dengan Pemprov Jabar mengenai upah buruh bekasi. “Mediasi untuk urusan di luar pengadilan,” katanya.
Franky mengatakan Apindo membuka peluang adanya penghitungan kembali upah buruh. Menurut dia upah buruh Bekasi yang ditetapkan Gubernur dan dibatalkan Pengadilan nilainya terlalu tinggi. Franky meyakini jika proses penghitungan upah di Dewan Pengupahan dilakukan sesuai prosedur akan menghasilkan besaran upah di bawah nilai yang ditetapkan sekarang. Agar kisruh tidak berkepanjangan, lanjut Franky, Apindo siap membahas besaran upah pada kisaran upah yang diyakini Apindo hingga upah yang dinilai ketinggian seperti yang ditetapkan Gubernur Ahmad Heriyawan. “Kami sangat bisa (bernegosiasi),” katanya.
AKBAR TRI KURNIAWAN