TEMPO Interaktif, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi Lampung hingga saat ini belum bisa menetapkan upah minimum provinsi untuk tahun 2012. Sebab Dewan Pengupahan Provinsi selalu gagal menyatukan aspirasi buruh dan pengusaha. “Pembahasan berlarut-larut. Sudah empat kali sidang tapi tetap menetapkan UMP,” kata Sekretaris Serikat Buruh Lampung. Jonial, Sabtu, 3 Desember 2011.
Menurut Jonial, kegagalan penetapan UMP akan berdampak pada penetapan upah minimum kota dan kabupaten yang ada di Provinsi Lampung. Sebab UMP menjadi dasar penetapan upah minimum di setiap daerah kabupaten dan kota. “Bagi perusahaan juga tidak menguntungkan karena sulit menentukan program kerja untuk tahun 2012. Mereka tidak mau berspekulasi,” ujarnya.
Dalam setiap kali rapat, pekerja dan pengusaha diwakili Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) selalu berbeda pendapat ihwal usulan nilai upah minimum. Buruh yang diwakili Serikat Pekerja Indonesia dan Serikat Buruh Sejahtera mengajukan angka Rp 1.085.935, sedangkan pengusaha berkeras pada angka Rp 940.500.
Jonial juga menilai Dewan Pengupahan Provinsi Lampung tidak serius setiap sidang. Sidang keempat hanya dihadiri delapan dari 18 orang anggota Dewan Pengupahan. Bahkan Ketua Dewan Pengupahan Provinsi, Heri Munzaili, tidak hadir pada rapat yang digelar pada Jumat kemarin, 2 Desember 2011.
Heri Munzairi meminta maaf atas ketidakhadirannya karena sedang berada di Jakarta. “Pesawat yang saya tumpangi terlambat,” ucapnya. Dia menjanjikan rapat akan kembali digelar Senin, 6 Desember 2011. Apalagi Provinsi Lampung merupakan salah satu dari 14 provinsi yang hingga saat ini belum berhasil menetapkan UMP. Padahal UMP sudah harus ditetapkan paling lambat 40 hari sebelum diberlakukan mulai 1 Januari 2012.
NURROCHMAN ARRAZIE