TEMPO Interaktif, Surabaya - Dewan Pengupahan Pemerintah Provinsi Jawa Timur harus mengembalikan usulan penetapan Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) dari 15 daerah. Sebab masih terjadi banyak masalah yang belum diselesaikan di tingkat daerah.
Ketua Dewan Pengupahan Jawa Timur, Edi Purwinarto, menuturkan dari 15 daerah itu di antaranya Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Mojokerto, Gresik, Tuban dan Kabupaten Blitar.
Kabupaten Pasuruan, misalnya, usulan dikembalikan karena adanya keputusan Bupati Pasuruan yang dinilai janggal. Dalam berita acara usulan UMK Kabupaten Pasuruan, Bupati minta UMK Kabupaten Pasuruan disesuaikan dengan UMK daerah sekitar, seperti Kabupaten Sidoarjo.
Hasil survey kebutuhan hidup layak (KHL) di Kabupaten Pasuruan lebih tinggi dibandingkan Kabupaten Sidoarjo. Tapi Kabupaten Pasuruan ingin disamakan UMKnya dengan Sidoarjo. “Itu yang kami persoalkan,” kata Edi, Kamis, 17 November 2011.
Adapun daerah lainnya dinilai bermasalah karena belum ada titik temu kesepakatan antara perwakilan serikat pekerja dan perwakilan Aasosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Ditemui terpisah, Koordinator Aliansi Buruh Menggugat (ABM) Jawa Timur, Jamaluddin, mendesak Gubernur Jawa Timur menggunakan kewenanganya untuk menetapkan UMK yang didasarkan pada usulan buruh dan mengabaikan usulan dari bupati dan wali kota. "Usulan UMK yang diajukan para bupati dan wali kota terbukti tidak masuk akal," ujar Jamaluddin.
Usulan yang tak masuk akal tersebut, kata Jamaluddin, terlihat dari survey standar Kehidupan Layak (KHL) yang asal-asalan. Dia mencontohkan KHL Surabaya hanya sebesar Rp 1,239 juta, padahal KHL Pasuruan Rp 1,242. Data tersebut aneh karena tidak mungkin kebutuhan hidup di Surabaya lebih murah dibanding Kabupaten Pasuruan.
Tak hanya itu, kalau dirata-rata, usulan UMK kabupaten dan kota se-Jawa Timur hanya Rp 863 ribu, yang berarti lebih rendah dari rata-rata UMK secara nasional yang meliputi 33 provinsi sebesar Rp 988 ribu. Padahal, indek pertumbuhan ekonomi Jawa Timur jauh lebih tinggi dari indek pertumbuhan ekonomi secara nasional.
Menyikapi hal tersebut, ABM mendesak gubernur menetapkan UMK di 10 daerah ring satu minimal sebesar Rp 1,304 juta. "Semula kami mengusulkan Rp 1,4 juta, tapi setelah kami hitung secara terperinci dengan membandingkan KHL Pasuruan sebesar Rp 1,242 juta, maka kami putuskan untuk meminta UMK Rp 1,304 juta," paparnya.
Adapun 10 daerah yang masuk ring satu terdiri dari Kota Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Kabupaten dan Kota Mojokerto, Kabupaten dan Kota Pasuruan, Kabupaten dan Kota Malang serta Kabupaten Probolinggo
Sementara itu, untuk mempercepat pembahasan UMK, dijadwalkan Jumat, 18 November 2011, gubernur akan memanggil 15 bupati dan walikota yang usulan UMKnya dikembalikan. Sebab batas akhir penetapan UMK adalah 40 hari sebelum diberlakukan, atau sudah harus ditetapkan pada 21 November 2011.
FATKHURROHMAN TAUFIQ