TEMPO Interaktif, Jakarta - Bank Indonesia (BI) akan mengatur batas atas besaran suku bunga kredit tanpa agunan (kartu kredit).
"Kami tidak atur bunganya. Hanya besaran maksimumnya. Kalau bunga kurang dari batas atas, ya boleh saja," kata Gubernur Bank Indonesia, Darmin Nasution, Jumat, 4 November 2011.
Darmin tidak menyebut besaran batas atas persentase bunga kartu kredit yang telah ditetapkan. Tapi, sebagai gambaran, Darmin mengungkapkan kalau bunga kartu kredit yang diberlakukan sekarang terbilang tinggi. "Bunga kartu kredit 3,5-3,75 persen menurut kami ketinggian," kata dia.
Kebijakan tersebut akan masuk pada revisi Peraturan Bank Indonesia tentang Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (APMK). Beleid ini belum resmi disahkan, tapi sudah disetujui dalam Rapat Dewan Gubernur.
Aturan ini penting karena penyelenggaraan kartu kredit selama ini dinilai masih terlalu longgar.
EKA UTAMI APRILIA