TEMPO Interaktif, Jakarta - PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry mengusulkan ke pemerintah agar ada kenaikan tarif penyeberangan sebesar 50 persen dari sebelumnya. "Karena kepadatan penumpang hanya pada jam-jam tertentu, sedangkan kapal harus berangkat kalau sudah sampai waktunya," kata Direktur Utaman PT ASDP Indonesia Ferry, Danang S Baskoro, Rabu, 2 November 2011 di Pelabuhan Merak.
Dia mengatakan, pada jam kurang padat penumpang, maka kapal penyeberangan merugi karena penumpang sedikit. Jam padat penumpang itu pada pukul 04.00-08.00 WIB atau pada pukul 16.00-20.00 WIB. Adapun tarif penyeberangan truk jenis tronton saat ini sebesar Rp 1,2 juta per unit. Tarif truk ukuran kecil dan bus penumpang, katanya, jauh lebih dari rendah dari tronton.
Perusahaan pelat merah ini juga mengusulkan adanya kenaikan sebesar 30 persen untuk biaya sandar kapal di pelabuhan. Biaya yang diberlakukan saat ini sebesar Rp 45 per Gross register tonnage (Grt).
Danang berujar, biaya dari kenaikan tarif itu, ASDP akan gunakan untuk biaya pemeliharaan dan perbaikan sarana di pelabuhan. Sebab kerusakan fasilitas di pelabuhan, sebagian diakibatkan oleh kendaraan itu. Namun dia belum memastikan usulan itu akan terealisasi. "Tergantung pak Menteri (Perhubungan)," kata Danang.
Menteri Perhubungan Everest Ernes Mangindaan yang dikonfirmasi ketika meninjau pelabuhan Merak mengatakan, akan membahas usulan itu. "Kami lihat dulu," kata Mangindaan.
RUSMAN PARAQBUEQ | ERWINDAR