TEMPO Interaktif, Jakarta - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Muhammad Yusuf mengungkapkan aliran dana dari Robert Tantular ke Budi Mulya pada 2008 adalah pinjaman individu. "Tidak ada di neraca Bank (Century)," kata Yusuf dalam konferensi pers usai acara serah terima jabatan kepala PPATK di gedung PPATK, Selasa, 25 Oktober 2011.
Yusuf menjelaskan, dari hasil audit terhadap neraca Bank, tidak ditemukan aliran dana tersebut. "Yang kami audit neraca Bank, tidak ada aliran," ujar dia. "Yang bailout 6,7 triliun, 4 triliun nasabah, sisanya dijaminkan ke BI," kata dia.
Soal kemungkinan adanya keterkaitan antara pinjaman dengan keputusan pengucuran dana 689 miliar, menurutnya hal itu harus bisa dibuktikan.
Meski PPATK mengungkapkan aliran dana tersebut pinjaman individu, Yusuf menganggap pemeriksaan Budi Mulya oleh KPK, tak salah. "Paling tidak KPK Mengklarifikasi," kata dia.
Hal serupa disampaikan Mantan Kepala PPATK, Yunus Husein. Ia menjelaskan, pinjaman dari Robert Tantular kepada Budi Mulya terjadi pada 2008 dan dilunasi di tahun yang sama. "Itu pinjaman pribadi dari Robert Tantular, kalau dilihat dari neraca bank tidak kelihatan," kata dia. Soal pengungkapan aliran dana tersebut, "(PPATK) punya kerjasama yang baik dengan KPK mengenai masalah ini," ujar Yunus.
Deputi Gubernur BI, Budi Mulya tersandung masalah setelah audit forensik Badan Pemeriksa Keuangan terhadap Bank Century menemukan aliran dana dari pemilik Bank Century, Robert Tantular, kepada Budi. Dana mengalir pada September 2008, menjelang pengucuran fasilitas pendanaan jangka pendek senilai Rp 689 miliar dari bank sentral ke Bank Century pada Oktober 2008.
Setelah hasil audit diungkap ke publik, posisi Budi di BI digeser dari tugas pengelolaan moneter menjadi hanya mengurusi sekretariat, aset, museum, dan kantor perwakilan BI.
Jumat, 21 Oktober 2011, sehari setelah Budi menjalani pemeriksaan di KPK, Bank Indonesia mengabulkan permohonan nonaktifnya. Ia mengajukan permohonan dengan alasan pribadi dan dinonaktifkan untuk masa 6 bulan.
MARTHA THERTINA