TEMPO Interaktif, Jakarta - Rancangan Undang-Undang tentang Rumah Susun (RUU Rusun) akhirnya disahkan menjadi undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam Sidang Paripurna hari ini Selasa 18 Oktober 2011. Melalui Undang-Undang yang terdiri atas 19 Bab dan 120 Pasal ini diharapkan bisa mendorong pembangunan Rusun di Indonesia yang berpihak pada masyarakat berpenghasilan rendah.
Wakil Ketua Komisi Perumahan dan Infrastruktur DPR RI Mulyadi menyatakan, pesatnya pembangunan Rusun komersial yang lebih dikenal dengan Apartemen dan Condominium di dalam kawasan perkotaan tanpa mempedulikan hunian berimbang, menyebabkan masyarakat miskin semakin terpinggirkan. Karena itulah, diperlukan pengaturan yang lebih baik terhadap pembangunan rumah susun.“DPR dan pemerintah sama-sama sepakat undang undang ini harus membuat ide-ide inovatif agar mampu menjawab permasalahan jumlah kebutuhan perumahan yang tinggi,”katanya.
Jumlah kebutuhan perumahan menurut data tahun 2009 mencapai 8,4 juta unit. Rumah susun dalam hal ini, bisa berfungsi sebagai tempat tinggal dan solusi mendekatkan si miskin ke tempat kerja sehingga membantu persoalan transportasi di kota besar.
Dalam undang-undang baru ini ada beberapa yang diatur. Antara lain, adanya kewajiban bagi pengembang komersial untuk menyediakan ruman susun umum sekurang-kurangnya 20 persen dari total luas lantai rumang jangkung komersial yang dibangun. Lalu, pemanfaatan Barang Milik Negara dan Daerah berupa tanah atau pendayagunaan tanah wakaf dalam pembangunan rumah susun umum atau khusus. Undang-undang ini juga memberikan perlindungan terhadap konsumen dengan pengaturan pemasaran satuan rumah susun, sebelum maupun sesudah pembangunan.
Pemerintah akan memberikan bantuan dan kemudahan dalam rangka pembangunan, penghunian, penguasaan, pemilikan dan pemilikian Rusun bagi MBR. “Pemerintah pusat dan Pemda juga akan memberikan insentif kepada pelaku pembangunan Rusun umum dan Rusun khusus,” ujarnya.
Untuk mempercepat penyediaan rumah susun yang layak dan terjangkau masyarakat penghasilan minim, pemerintah akan menugasi atau membentuk badan pelaksana. Pengembang rumah susun juga wajib memfasilitasi terbentuknya perhimpunan penghuni rumah susun paling lambat satu tahun sejak penyerahan pertama kali kepada pemilik. Karena sampai sekarang banyak pengembang yang tak rela melepas pengelolaan kepada para penghuni. Sebab, pengelolaan ini juga menjadi lahan "basah" meraup keuntungan pasca pembangunan. Karena itu dalam undang-undang ini diatur pula mengenai hak suara pemilik dan penghuni.
ROSALINA