TEMPO Interaktif, Jakarta - Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan pemerintah tidak bertanggung jawab mengganti dana nasabah di produk investasi yang diterbitkan oleh PT Antaboga Delta Sekuritas milik Robert Tantular, pemegang saham Bank Century. "Tidak ada celah sama sekali dalam APBN," ujarnya usai mengikuti rapat asumsi postur APBN di DPR, Kamis, 13 Oktober 2011.
Hal senada juga diungkapkan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Kiagus Ahmad Badaruddin yang menegaskan pemerintah tidak setuju pergantian tersebut menggunakan dana APBN. "Kami belum setujui," ujarnya singkat.
Produk investasi yang bermasalah diterbitkan oleh PT Antaboga Delta Sekuritas milik Robert Tantular, pemegang saham Bank Century. Penjualan produk ini dilakukan di sejumlah kantor cabang Bank Century oleh pegawai bank. Bank Indonesia telah melarang penjualan produk ini, tapi diam-diam produk ini tetap ditawarkan ke nasabah Bank Century.
Praktek penjualan produk ini mengemuka setelah Bank Century kalah kliring pada November 2008 yang berujung pada pengambilalihan bank oleh pemerintah melalui LPS pada 21 November 2008. Sepekan setelah diambil alih pemerintah, nasabah Antoboga mendatangi Bank Century mendesak pencairan dana yang mereka investasikan. Total dana yang macet Rp 1,4 triliun.
Untuk menuntut pengembalian dana, nasabah Antaboga di berbagai daerah mengajukan gugatan ke pengadilan. Pekan lalu, Pengadilan Negeri Surakarta memenangkan gugatan perdata yang diajukan nasabah Antaboga terhadap Bank Century (kini Bank Mutiara).
Dalam putusannya, ketua majelis hakim Muhammad Sukri memerintahkan bank mengembalikan uang pembelian produk Antaboga Rp 35,4 miliar kepada nasabah Antaboga di Surakarta. Tergugat diharuskan membayar ganti rugi Rp 5,6 miliar. Hingga kini ada dua opsi penyelesaian pembayaran dana nasabah Antaboga. Pertama, dana pengganti diambil dari anggaran negara. Kedua, dana nasabah dibayar setelah pengejaran aset-aset Bank Century dan Robert Tantular selesai dilakukan.
ALWAN RIDHA RAMDANI