TEMPO Interaktif, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup membekukan sementara kegiatan 13 perusahaan tambang di Kalimantan Selatan. Kegiatan pertambangan ini dinilai tidak dijalankan secara baik dan benar. Menteri Lingkungan Hidup, Gusti Muhammad Hatta, mengatakan langkah itu diambil setelah inspeksi ke kawasan Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
“Contoh pelanggaran misalnya tempat penyimpanan atau stockpile mereka tidak sesuai dengan ketentuan dampak lingkungan,” kata dia usai menanam 10 ribu mangrove di Jakarta, Rabu 12 Oktober 2011.
Hatta enggan menyebut identitas perusahaan-perusahaan itu. Namun, ia mengatakan izin operasional mereka dikeluarkan oleh pemerintah daerah, baik bupati, wali kota ataupun gubernur. Nantinya izin perusahaan-perusahaan itu akan dikeluarkan lagi jika mereka telah memenuhi serangkaian persyaratan. "Tapi perusahaan yang sudah dua kali meraih proper hitam akan diajukan ke pengadilan," ujarnya.
Proper adalah penilaian yang diberikan Kementerian Lingkungan Hidup kepada sebuah perusahaan terkait dengan dampak lingkungan. Kategori hitam diberikan kepada perusahaan yang belum melakukan upaya perbaikan lingkungan, sengaja tidak melakukan upaya pengelolaan lingkungan, serta berpotensi mencemari lingkungan.
Kementerian mencatat sepanjang tahun ini ada 5 perusahaan yang akan diajukan ke pengadilan karena dua kali mendapat nilai proper hitam. Langkah ini diambil untuk memberi efek jera kepada perusahaan yang mengabaikan tanggung jawab mereka terhadap lingkungan.
NUR ROCHMI