TEMPO Interaktif, Jakarta -- Kalangan pengusaha angkutan diminta tidak gegabah menaikkan tarif angkutan menyusul kenaikan tarif jalan tol pada pekan lalu. "Mereka harus menyerahkan perincian rencana kenaikan lebih dulu," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Suroyo Ali Moeso kemarin.
Sampai saat ini, Kementerian Perhubungan belum menerima usulan kenaikan tarif angkutan dari Organisasi Angkutan Darat (Organda). Menurut Suroyo, kenaikan harus berada dalam batas atas tarif angkutan umum yang diatur Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 1 Tahun 2009. Beleid itu mengatur tarif batas atas dan batas bawah angkutan penumpang antarkota antarprovinsi kelas ekonomi.
Dia menjelaskan, kenaikan tarif tidak boleh melebihi 30 persen dari tarif dasar yang ditentukan pada 2009. "Contohnya, bila tarif dasar angkutan penumpang Rp 100 per kilometer, bila panjang perjalanan 500 kilometer, kenaikan tarif tidak boleh lebih besar 30 persen dari Rp 50 ribu."
Khusus tarif angkutan barang, kenaikan tarif tak perlu dibahas di Kementerian. Sebab, menurut Suroyo, tarif angkutan barang diserahkan kepada mekanisme pasar. Sedangkan tarif angkutan umum penumpang dalam kota diatur pemerintah daerah.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa meminta pengusaha angkutan tidak menaikkan tarif setelah tarif jalan tol dinaikkan. "Harus dibicarakan dulu," ujarnya pekan lalu. Hatta meminta Kementerian Perhubungan dan pengusaha membahas tarif angkutan umum antarkota antarprovinsi.
Rencananya pekan ini Organda akan mengajukan usulan kenaikan tarif angkutan umum. "Kenaikannya tidak akan lebih dari 5 persen," ujar Sekretaris Jenderal Organda Andriansyah kemarin.
Dia menjelaskan, kenaikan tarif didasarkan pada Keputusan Menteri Tahun 2009. "Berdasarkan ketentuan ini, kami masih dapat menaikkan tarif secara otomatis hingga 30 persen dari tarif dasar yang diterapkan." Saat ini, kata Andriansyah, tarif angkutan umum masih memakai ketentuan tarif dasar dua tahun lalu.
Sesuai dengan ketentuan tersebut, pengusaha bisa menaikkan tarif secara otomatis karena masih dalam kisaran tarif batas atas dan batas bawah. "Kami cukup melaporkan besar kenaikan tarif ini kepada Kementerian." Permintaan izin kenaikan tarif diajukan bila yang dinaikkan adalah tarif dasar.
Dasar kenaikan tarif kali ini, kata Andriansyah, adalah kenaikan harga suku cadang dan tarif jalan tol. Selain itu, kemacetan jalan menjadi salah satu faktor. "Semakin tingginya kemacetan, biaya operasi juga semakin tinggi."
ALI NY | FRANSISCO ROSARIANS | ALWAN RIDHA