TEMPO Interaktif, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menolak permintaan pemerintah Jepang untuk mengkaji ketentuan menghentikan ekspor bahan baku tambang ke luar negeri pada 2014 sesuai dengan aturan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara Nomor 4 Tahun 2009.
"Undang-undang sudah jelas, bahwa pada 2014 itu sudah harus diolah di dalam negeri," ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Thamrin Sihite, ketika dihubungi Tempo, Jumat, 23 September 2011.
Seperti diketahui, Menteri Ekonomi Perdagangan dan Industri Jepang Yukio Edano, kemarin, meminta penjelasan kepada Menteri Perindustrian MS Hidayat soal pemberlakuan penuh Undang-Undang Minerba pada 2014 nanti. Jepang khawatir pasokan bahan baku untuk industrinya terganggu karena beleid itu akan mewajibkan hilirisasi produk tambang. Pasalnya, selama ini Jepang banyak mengimpor bahan baku pertambangan dari Indonesia.
Menurut Thamrin, pengelolaan dan pengolahan sumber daya mineral di alam negeri akan lebih menguntungkan bagi negara, ketimbang mengirim mentah-mentah bahan baku ke luar negeri. Pemerintah juga menjanjikan adanya insentif bagi para pengusaha tambang yang menerapkan aturan untuk mengelola sumber daya di dalam negeri. "Disinsentif juga kita berikan bagi yang tidak menerapkan aturannya," paparnya.
Mengenai niatan Jepang menanamkan investasi proyek pengolahan mineral di Indonesia, Thamrin menyatakan hal tersebut masih perlu dipertimbangkan oleh pemerintah. Pada dasarnya, pemerintah membuka kesempatan bagi siapa pun yang ingin berinvestasi di dalam negeri. "Tetapi prinsip tetap harus diperhatikan, dasarnya harus kuat," tegasnya.
GUSTIDHA BUDIARTIE