TEMPO Interaktif, Jakarta - Surat Keputusan (SK) tim kecil yang bertugas untuk mengevaluasi Regulated Agent atau Agen Inspeksi belum juga diteken karena perwakilan dari pemerintah belum lengkap. “Dalam dua hari SK ini akan diteken, tapi pihak perwakilan pemerintah belum ada nama,” kata juru bicara Kementerian Perhubungan, Bambang S. Ervan, saat dihubungi Tempo, Selasa, 20 September 2011 malam.
Meski enggan menyebut secara pasti kementerian yang belum mengirimkan nama wakilnya, Bambang menyatakan kementerian yang ikut dalam tim kecil antara lain Kementerian Perhubungan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Bea Cukai. “Paling lambat awal Oktober sudah ada kesepakatan yang dihasilkan,” katanya.
Berkaitan dengan nota kesepahaman dengan Bea Cukai khusus untuk kargo kawasan berikat, Bambang menyatakan Kemenhub sudah bertemu kembali dengan Dirjen Bea Cukai untuk membahas mekanisme pemeriksaan kargo tersebut. “Agen Inspeksi untuk kawasan nonberikat sudah jalan. Semoga semua sudah bisa dilaksanakan tanggal 3 Oktober nanti,” katanya.
Kemenhub, menurut Bambang, melaksanakan agen inspeksi dengan berpatok pada dua aturan, yaitu standar keamanan yang dikeluarkan International Civil Aviation Organization (ICAO) dan Bea Cukai. “Kami optimis bisa mengharmoniskan keduanya. Negara-negara lain saja bisa melakukannya,” katanya. Ia juga menyatakan, dalam nota kesepahaman dengan Bea Cukai, hal utama yang hendak disepakati adalah kewenangan memeriksa dan penanggung jawab keamanan kargo.
Menilai pelaksanaan agen inspeksi hingga saat ini, Bambang menyatakan, kemampuan agen inspeksi bisa menjawab kebutuhan kargo setiap hari di Bandara Soekarno Hatta. “Kita punya 26 alat X-ray, 10 alat di antaranya berkapasitas besar hingga 50 ton,” katanya. Sedangkan berkaitan dengan jumlah agen inspeksi, menurut Bambang, Kemenhub telah meringankan syarat dengan tidak mewajibkan badan usaha baru untuk menjadi agen inspeksi, namun sepi peminat.
FRANSISCO ROSARIANS