TEMPO Interaktif, Jakarta - Pemerintah akan memberikan sanksi pada perusahaan otobus yang terbukti melanggar tarif angkutan jalan pada pelayanan bis ekonomi. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Suroyo Alimoeso mengatakan, pihaknya menemui beberapa pelanggaran tarif selama masa mudik kemarin.
Kementerian Perhubungan melakukan pemantauan di 19 terminal yang melayani pelayanan transportasi antarkota antarprovinsi. Dari 167 bis yang diperiksa di 19 terminal itu, tercatat ada 23 bis yang melanggar tarif angkutan jalan.
"Ini sekitar 63 persen kendaraan bis melanggar tarif angkutan untuk pelayanan bis ekonomi. Lain dengan bis eksekutif yang sudah diserahkan ke mekanisme pasar," kata Suroyo dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi Infrastruktur dan Perhubungan, Dewan Perwakilan Rakyat, Kamis, 8 September 2011.
Namun, jumlah pelanggaran tarif ini diklaim turun sekitar 14 persen dibanding tahun lalu. Adapun sanksi terhadap otobus akan diberikan 1 bulan setelah evaluasi dan klarifikasi kebenaran dan dari pengaduan masyarakat dilakukan.
Tentang angka kecelakaan mudik Lebaran tahun ini diakui terjadi peningkatan. Tahun ini terjadi 4.065 kasus kecelakaan, naik dibanding tahun lalu sebanyak 2.811 kasus.
"Ini data yang dihimpun hingga H+6, tapi akan kami verifikasi lagi," ujar Suroyo. Namun, dari data tersebut juga ditemukan terjadi penurunan jumlah korban meninggal menjadi 668 orang. Dalam peristiwa kecelakaan selama mudik 2011 ini, sebanyak 760 orang mengalami luka serius dan 1.914 orang mengalami luka ringan.
Anggota Komisi Perhubungan dan Infrastruktur DPR, Ali Wongso Halomoan Sinaga, meminta pemerintah kembali melakukan evaluasi soal tarif angkutan mudik karena banyaknya laporan tarif naik di atas kewajaran.
"Tarif naik itu wajar, tapi harusnya jangan terlalu jauh. Saya kira ini saling terkait karena terbatasnya kapasitas pelayanan," ujar politikus dari Fraksi Golkar ini.
ROSALINA