TEMPO Interaktif, Jakarta - Pemerintah berencana membatasi pinjaman korporasi dalam bentuk valuta asing. Beleid itu diharapkan mengurangi resiko atas fluktuasi nilai tukar mata uang Rupiah terhadap valuta asing.
"Pengaturan bisa dalam bentuk pembinaan, policy, juga pengendalian," kata Menteri Keuangan Agus Martowardojo di kantornya, Selasa 6 September 2011.
Menteri Agus mengatakan aturan akan diterapkan tak hanya pada perusahaan Badan Usaha Milik Negara tapi juga perusahaan swasta baik perbankan maupun non perbankan. Selama ini, utang mata uang asing oleh BUMN telah diatur dalam pinjaman komersial luar negeri.
Selama ini, Bank Indonesia juga memiliki aturan tentang open position dan aturan lainnya. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan serta Bursa Efek Indonesia juga mempunyai aturan tersendiri untuk perusahaan yang berada dalam pengawasannya.
Kebijakan masing-masing lembaga itu nantinya akan lebih dikoordinasikan. "Setelah melakukan koordinasi antar institusi, akan mengeluarkan aturan ataupun imbauan. Induknya bisa peraturan pasar modal ataupun peraturan Menteri Keuangan," kata Agus.
Kementrian Keuangan berharap, perusahaan dalam negeri untuk mengoptimalkan pinjaman dari dalam negeri atau pinjaman berdenominasi Rupiah. Pemerintah dan Bank Indonesia, kata Agus, berupayaagar tidak ada perusahaan nasional yang memperoleh pinjaman valas dan menyimpan dananya di negara-negara tax haven.
Ia mengingatkan dengan tingkat bunga valuta asing yang rendah kemungkinan akan meningkatkan kecenderungan perusahaan menarik pinjaman valuta asing. Padahal, kata Agus, usaha perusahaan belum tentu ada penerimaan dalam valuta asing. "Itu namanya ada currency risk," kata Agus.
Karenanya pemerintah harus mengaturnya agar perusahaan yang tidak berlebihan menerima kredit valuta asing. "Ini harus dikendalikan izinnya.
Selain aturan peminjaman valuta asing, kementrian juga sedang mempertimbangkan aturan mengenai bunga mengambang, agar perusahaan pembiayaan tidak meneruskan dana hasil dari pinjaman bunga mengambang dalam bentuk kredit bunga tetap.
"Misalnya, perusahaan meminjam dana jangka pendek, tetapi untuk dipinjamkan atau diinvestasikan pada jangka panjang. Kalau nanti dalam tiga bulan ditarik pinjamannya, Itu bisa mismatch."
ALWAN RIDHA RAMDANI