Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Istaka Karya Ajukan PK Pekan Depan  

image-gnews
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta -PT Istaka Karya (Persero) berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Mahkamah Agung yang mempailitkan BUMN yang bergerak di bidang jasa konstruksi tersebut. "Mungkin pekan depan sudah bisa kami ajukan PK," kata Direktur Utama Istaka Karya Kasman Muhammad, Rabu, 3 Agustus 2011, di Kementerian BUMN.

Berdasarkan informasi perkara yang diperoleh dari laman resmi Mahkamah Agung, lembaga tersebut telah mengeluarkan putusan yang intinya mengabulkan permohonan pailit Istaka Karya yang diajukan oleh salah satu kreditornya, yaitu PT Japan Asia Investment Company (JAIC), berdasarkan Nomor 124 K/Pdt.Sus/2011 tertanggal 22 Maret 2011.

Istaka Karya diajukan pailit karena dianggap belum membayar utang commercial paper sebesar US$ 7,5 juta kepada JAIC. Commercial paper tersebut dikeluarkan pada Desember 1998, yang terdiri dari 7 lembar senilai US$ 7 juta dan selembar senilai US$ 500 ribu. Dalam hal ini pemegang pertama surat tersebut adalah Indover Bank. Sementara, JAIC mengklaim sebagai pemegang keempat surat tersebut.

Menurut Kasman, putusan Mahkamah Agung pada Maret 2011 berbenturan dengan putusan PK Mahkamah Agung sebelumnya. Sebelumnya Mahkamah Agung sempat menyatakan Istaka Karya terbukti melakukan wanprestasi dan diharuskan membayar utangnya kepada JAIC. Namun, dalam putusan PK-nya Mahkamah Agung memenangkan Istaka Karya.

"Putusan tersebut akan kami jadikan sebagai dasar bagi kami untuk mengajukan PK kali ini," kata Kasman.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, JAIC juga tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikannya terhadap commercial paper atas tunjuk yang dikeluarkan Istaka Karya. JAIC juga belum pernah menghadirkan kreditor-kreditor lainnya di persidangan seperti yang mereka sebutkan selama ini. Karena itu, pembuktian yang dilakukan pengadilan dinilai sumir oleh Istaka Karya.

"Surat pemberitahuan putusan sudah disampaikan kepada kuasa hukum kami. Saat ini Istaka Karya masih menunggu salinan resmi putusan dari pengadilan. Saya perkirakan pekan ini sudah sampai," tutur Kasman.

Menurut Menteri BUMN Mustafa Abubakar, Kementerian BUMN menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut pada proses hukum. "Kami tidak akan intervensi. Silakan jika Istaka ingin mengajukan PK. Saat ini proses restrukturisasi Istaka juga sedang dalam proses bersama Perusahaan Pengelola Aset," kata Mustafa.

EVANA DEWI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Batavia Air Dinyatakan Pailit, Berikut Kilas Balik 11 Tahun Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

58 hari lalu

Batavia Air. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Batavia Air Dinyatakan Pailit, Berikut Kilas Balik 11 Tahun Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Pada 30 Januari 2013, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Batavia Air dinyatakan bangkrut alias pailit. Ini kilas balik putusan 11 tahun lalu.


Startup Fabelio Resmi Dinyatakan Pailit

12 Oktober 2022

Laman Instagram Fabelio.
Startup Fabelio Resmi Dinyatakan Pailit

Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat menetapkan PT Kayu Raya Indonesia, pengelola startup desain furnitur dan interior Fabelio dalam keadaan pailit.


Hukum Pidana dalam Perkara PKPU dan Kepailitan

28 September 2022

Palu Hakim. [www.ghanaweb.com]
Hukum Pidana dalam Perkara PKPU dan Kepailitan

Dalam praktiknya, tidak jarang ditemukan seseorang atau badan hukum yang terkena kasus PKPU atau pailit dan bersamaan telah dalam proses penyidikan.


Garuda Indonesia Ajukan Prosedur Pailit Chapter 15: Bagaimana Soal Utang Piutang?

28 September 2022

Pesawat Garuda Indonesia di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, 28 Februari 2020. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Garuda Indonesia Ajukan Prosedur Pailit Chapter 15: Bagaimana Soal Utang Piutang?

Dirut Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan pengajuan permohonan chapter 15 itu tindak lanjut atas penundaan kewajiban pembayaran utang


PKPU, Cara Enak Debitur Mengatasi Keruwetan Utang

20 September 2022

Suasana sidang PKPU kasus biro umrah PT Solusi Balad Lumampah (SBL) di Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat pada 11 Maret 2019
PKPU, Cara Enak Debitur Mengatasi Keruwetan Utang

Yang diatur PKPU merupakan salah satu cara yang ditempuh, oleh kreditur atau debitur, untuk mencapai penyelesaian utang-piutang.


Pengadilan Niaga Didirikan karena Krisis Moneter 1998

9 September 2022

Sidang pertama penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT. Modern Sevel Indonesia digelar di Pengadilan Niaga, Jakarta, 28 Agustus 2017. Tempo/Hendartyo Hanggi
Pengadilan Niaga Didirikan karena Krisis Moneter 1998

Melansir laman Pengadilan Negeri Kota Medan, pada awal pembentukannya, pengadilan niaga terbatas hanya mengadili perkara kepailitan.


Pengadilan Niaga Unggul Tangani Sengketa Bisnis, Tak Cuma Kepailitan

9 September 2022

Suasana sidang PKPU kasus biro umrah PT Solusi Balad Lumampah (SBL) di Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat pada 11 Maret 2019
Pengadilan Niaga Unggul Tangani Sengketa Bisnis, Tak Cuma Kepailitan

Tahapan-tahapan dalam persidangan Pengadilan Niaga berbeda dengan tahap persidangan pengadilan lainnya.


Terkini Bisnis: Garuda Digugat Belum Bayar Sewa, Pantauan PPATK di Judi Online Ferdy Sambo

22 Agustus 2022

Pekerja Garuda Maintenance Facility (GMF) melakukan pengecekan mesin di Pesawat Garuda Indonesia yang akan digunakan untuk armada haji 1443 H/2022 di Hanggar GMF Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis, 2 Juni 2022. Garuda Indonesia menyiapkan 7 pesawat berbadan lebar sebagai armada haji yang akan mengangkut 47.915 jamaah calon haji dari sembilan dembarkasi seluruh Indonesia seperti Jakarta, Solo, Medan, Padang, Banda Aceh, Makasar, Banjarmasin, Balik Papan, dan Lombok. ANTARA/Muhammad Iqbal
Terkini Bisnis: Garuda Digugat Belum Bayar Sewa, Pantauan PPATK di Judi Online Ferdy Sambo

Berita terkini ekonomi dan bisnis hingga Senin siang 22 Agustus 2022, dimulai dari Garuda menerima gugatan dari dua lessornya.


Istaka Pailit, Inilah Syarat Perusahaan Bisa Dibangkrutkan

21 Juli 2022

Ilustrasi Pailit atau Bangkrut. kemenkeu.go.id
Istaka Pailit, Inilah Syarat Perusahaan Bisa Dibangkrutkan

Disebut pailit ketika debitur tidak mampu membayar utangnya kepada kreditur hingga dinyatakan pailit oleh pengadilan.


Eks Pilot Merpati Tuntut Pemerintah Kucurkan Dana Talangan untuk Bayar Pesangon

29 Juni 2022

Tim Advokasi Paguyuban Pilot Eks Merpati dan mantan pilot senior menggelar aksi menuntut hak gaji dan pesangon yang belum dibayarkan, dengan penyerahan karangan bunga dan model pesawat Merpati Airlines CN-235 ke kantor Kementerian BUMN di Jakarta Pusat, Rabu, 18 Mei 2022. Tempo/Eka Yudha Saputra
Eks Pilot Merpati Tuntut Pemerintah Kucurkan Dana Talangan untuk Bayar Pesangon

Pemenuhan hak eks karyawan PT Merpati Nusantara Airlines akan diatur sesuai dengan Undang-undang Kepailitan.