TEMPO Interaktif, Jakarta - Sejatinya Pengadilan Niaga Jakarta Pusat hari ini akan memutuskan untuk menerima atau menolak hasil pemungutan suara kreditor PT Kertas Nusantara yang memperpanjang jadwal pembayaran utang. Namun, sidang yang dijadwalkan mulai pukul 10.00 hingga pukul 11.50 belum juga dimulai. Majelis hakim yang diketuai Tjokorda Re Suaba belum memasuki ruang sidang di lantai tiga.
Beberapa kreditor dan kuasa hukumnya memenuhi ruang sidang. Tiga anggota kepolisian juga berjaga-jaga di luar dan dalam ruang sidang. Beberapa preman dan laskar sipil terlihat di antara kerumunan peserta sidang.
Sidang ini memang berpotensi ricuh lantaran pengambilan suara berlangsung tiga kali dan sangat alot. Dua rapat pertama berlangsung di Hotel Alila, Pecenongan, Jakarta Pusat. Rapat membahas rencana perdamaian yang diusulkan Panita Punundaan Kewajiban Pembayaran utang berakhir buntu. Rapat dilanjutkan di Hotel Millenium dengan agenda voting. Hasilnya 12 dari 120 kreditor menolak perpanjangan utang, sisanya setuju.
Kuasa hukum PT Multi Alfabhet Dinamika merupakan pemilik kredit Rp 145 miliar, Benemay Bento, dan kuasa hukum Allied Ever Investment Ltd pemilik piutang Rp 473 miliar (US 55 juta dolar) berharap Hakim Tjokorda menolak hasil pemungutan suara.
PT Kertas Nusantara dimiliki Prabowo Subianto ini tidak mampu melunasi utang hingga Rp 14,31 triliun kepada 161 kreditor.
Baca Juga:
AKBAR TRI KURNIAWAN