TEMPO Interaktif, Jakarta - Kementerian Perhubungan meminta PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. mengalihkan penumpang ke maskapai-maskapai lain jika pada Kamis, 28 Juli 2011, para pilot perusahaan penerbangan pelat merah itu tetap melakukan aksi mogok kerja.
"Direktorat Angkutan Udara Kementerian Perhubungan telah mengirimkan surat kepada Direksi Garuda," kata Kepala Sub Direktorat Angkutan Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Hemi Pamuraharjo, ketika dihubungi Tempo, Rabu, 27 Juli 2011.
Surat itu intinya meminta Garuda segera berkoordinasi dengan maskapai lain untuk mengalihkan penumpang yang telah membeli tiket. "Nantinya tiket penumpang harus ditukarkan dengan tiket maskapai lain. Ini yang perlu diatur segera," ujar Hemi.
Jika aksi mogok pilot benar-benar terjadi, Hemi berharap kondisi di lapangan dapat ditangani dengan baik. Apalagi pelayanan kepada masyarakat pun dapat terganggu karenanya. "Semoga saja tidak ada kerusuhan di dalam bandar udara," katanya.
Sejauh ini Kementerian Perhubungan telah menjalankan tugas agar Garuda menjalankan koordinasi dengan tiap maskapai. Namun, sanksi untuk Garuda bukan wewenang Kementerian Perhubungan. "Bisa jadi sanksi diberikan Kementerian BUMN. Jika berhubungan dengan tenaga kerja bisa ditanya ke Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi," katanya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Herry Bhakti Singoyuda juga mendesak manajemen Garuda Indonesia agar selalu melakukan koordinasi dengan pihak kementerian. "Ini untuk mengantisipasi jika benar terjadi mogok pada 28 Juli 2011," katanya.
Sejumlah pilot yang tergabung dalam Asosiasi Pilot Garuda mengancam melakukan mogok pada Kamis ini. Ancaman ini diberikan karena pilot merasa manajemen Garuda melakukan kesalahan dalam mengelola perusahaan. Asosiasi juga meminta kebijakan yang mempekerjakan pilot asing harus dicabut.
SUTJI DECILYA