TEMPO Interaktif, Jakarta - Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan opsi pelarangan pegawai negeri sipil dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat menggunakan bahan bakar minyak bersubsidi bukanlah gagasan yang sekonyong-konyong.
Menurut Hatta, opsi itu pernah dimasukkan saat pemerintah membahas kebijakan pembatasan BBM bersubsidi. "Masuk dalam exercise, kemungkinan itu sudah cukup lama pembahasannya," kata Hatta di kantornya, kawasan Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat, 15 Juli 2011.
Saat itu, kata Hatta, yang paling logis adalah pembatasan penggunaan BBM bersubsidi di lingkungan pemerintah yang seharusnya tak menggunakan BBM bersubsidi, termasuk para pejabat. Namun, pelarangan itu masih akan dibahas lebih lanjut oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral serta DPR.
Yang paling penting, menurut Hatta, rencana pelarangan harus melibatkan pemerintah daerah. Pengawasan di daerah yang rawan penyelundupan juga harus diperketat supaya tidak disalahgunakan. Hingga kini, pemerintah lebih memilih membatasi penggunaan BBM bersubsidi. "Tidak ada rencana menaikkan harga BBM," ujarnya.
Pegawai negeri sipil dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dilarang mengkonsumsi bahan bakar minyak bersubsidi. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Evita Herawati Legowo, Kamis lalu, menyatakan larangan itu merupakan bagian dari kampanye pembatasan penggunaan BBM bersubsidi.
Seolah ingin menjadi contoh suksesnya program pembatasan itu, pemerintah dan parlemen kemudian bersepakat memulai dari diri sendiri, yakni dengan melarang PNS dan anggota Dewan membeli premium. Saat ini pemerintah telah melarang mobil pelat merah menggunakan bahan bakar minyak jenis premium.
IQBAL MUHTAROM