TEMPO Interaktif, Jakarta - Pemerintah akan mengaudit rumah potong hewan. Langkah ini untuk menjaga standar rumah potong hewan sesuai dengan standar internasional.
“Audit ini akan dilakukan auditor independen,” kata Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa saat konferensi pers bersama Menteri Luar Negeri Australia Kevin Rudd di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Jumat 8 Juli 2011.
Hatta mengatakan, kebijakan audit rumah potong hewan ini sesungguhnya bukanlah kebijakan yang baru. Menurut Hatta, upaya menjaga standar rumah potong hewan itu sudah termuat dalam UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. “Indonesia tetap menjaga standar internasional. Jadi, tidak ada kebijakan yang baru,” kata Hatta.
Menurut Hatta, upaya pemenuhan standar internasional tersebut tetap mengacu standar kehalalan, mengingat penduduk Indonesia yang mayoritas muslim. “Kalau secara business to business ada upaya-upaya untuk meningkatkan animal welfare atau kesejahteraan hewan, kami welcome,” kata Hatta.
Hatta mengatakan audit independen tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Indonesia untuk menjalankannya. Sudah ada beberapa auditor yang akan ditugaskan untuk mengaudit rumah potong hewan tersebut. “Auditor independen yang punya reputasi internasional,” katanya.
Kevin Rudd menyambut positif respons Pemerintah Indonesia tersebut. Rudd menilai Indonesia secara mandiri telah mewujudkan standar untuk menjaga kesejahteraan hewan. “Indonesia telah mengembangkan peraturan untuk memastikan adanya maintenance atas standar kesejahteraan hewan,” kata Rudd.
Menurut Rudd, standar kesejahteraan hewan di Indonesia telah sesuai dengan standar World Organisation for Animal Health atau Organisasi Kesehatan Hewan Dunia (OIE) yang dilaksanakan di rumah-rumah potong hewan. “Kami dari Australia menyambut itu,” katanya.
IQBAL MUHTAROM