Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penyelundupan Blackberry, Bea Cukai Belum Jatuhkan Sanksi Pegawainya  

image-gnews
BlackBerry Curve 8520 Blue
BlackBerry Curve 8520 Blue
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai hingga saat ini belum memberikan sanksi terhadap dua pegawainya yang terlibat kasus penyelundupan ribuan Blackberry di Tanjung Priok, Januari lalu. Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai Rahmat Subagio mengatakan masih menunggu usulan sanksi yang akan diberikan kepada dua pegawai tersebut.

"Saya belum menerima sanksi apa yang diberikan," kata Rahmat usai acara pelantikan pejabat eselon dua di ruangan Graha Sawala Kementerian Keuangan, kawasan Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu 22 Juni 2011.

Dari usulan sanksi yang nanti disampaikan, baru akan diputuskan bentuk sanksi diberikan. Menurut Rahmat, tidak mudah bagi Bea dan Cukai untuk memberikan sanksi bagi pegawainya yang melanggar. Dari catatan Tempo, pada Mei lalu kasus pemeriksaan dua pegawai yang terlibat penyelundupan Blackberry ini sudah melalui rekomendasi Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.

Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Sonny Loho mengatakan sudah memberikan rekomendasi ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Rekomendasinya berupa sanksi berat dan sedang. Kalau berat bisa dipecat, diturunkan kepangkatannya, adapun sanksi sedang berupa penundaan pemberian tunjangan, kenaikan jabatan.

Namun, hingga saat ini sanksi belum dijatuhkan. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Agung Kuswandono mengatakan pemberian sanksi ini masih di Pusat Kepatuhan Internal Bea dan Cukai.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Agung menyarankan agar menanyakan tentang pemberian sanksi kepada Kepala Kantor Pelayanan Utama Tanjung Priok, Rahmat Subagio, yang sudah dilantik sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan. Namun, sayangnya Rahmat sendiri belum mendapat laporan.

Menurut Rahmat, dua pegawai Bea dan Cukai yang terlibat tersebut merupakan petugas lapangan yang langsung memeriksa kontainer Blackberry tersebut. Dia mengatakan petugas lapangan bersifat independen dalam memeriksa kontainer. Oleh karena itu, kata dia, kecil kemungkinan ada pegawai lain yang terlibat, termasuk atasan dua pegawai tersebut. Tentang adanya keterlibatan beking dari penyelundupan Blackberry, Rahmat mengelak adanya kemungkinan tersebut. "Faktanya tidak ada," katanya.

IQBAL MUHTAROM

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

1 hari lalu

Corporate Communication Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantono, memberikan keterangan terkait pelaporan perundungan yang dilakukan terhadap Pilot Loin Air, di Kantor Pusat Lion Air, Jakarta. 30 Agustus 2018. TEMPO/Chitra Paramaesti.
Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

Manajemen Lion Air angkat bicara terkait informasi penangkapan dua karyawan maskapai itu dalam kasus penyelundupan narkoba melalui jalur udara.


Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

2 hari lalu

Ilustrasi Sabu. TEMPO/Amston Probel
Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

Bareskrim Polri menangkap lima tersangka tindak pidana narkotika saat hendak menyeludupkan 19 kg sabu dari Malaysia melalui Aceh Timur.


Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

7 hari lalu

Ilustrasi senjata api. ANTARA FOTO
Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

Warga Israel yang diidentifikasi sebagai Shalom Avitan terancam hukuman mati karena perdagangan senjata api ilegal.


Sidang Vonis Perkara Korupsi Bekas Kepala Bea Cukai Makasar Andhi Pramono Digelar Hari Ini

18 hari lalu

Terdakwa mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 22 November 2023. Tim Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Andhi Pramono, menerima gratifikasi sebesar Rp50,2 miliar, dan 264.500 dolar AS, serta 409.000 dolar Singapura sejak 2012 hingga 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Vonis Perkara Korupsi Bekas Kepala Bea Cukai Makasar Andhi Pramono Digelar Hari Ini

JPU KPK menuntut Andhi Pramono dengan pidana 10 tahun dan tiga bulan penjara atas perkara gratifikasi Rp 58,9 miliar.


Heboh Pelaporan Barang Bawaan ke Luar Negeri, Stafsus Sri Mulyani: Kami Mohon Maaf

26 hari lalu

Juru Bicara Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Yustinus Prastowo, saat ditemui di acara Indonesia Digital Summit 2023 di Hotel Four Season, Jakarta Selatan, pada Selasa, 28 November 2023. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
Heboh Pelaporan Barang Bawaan ke Luar Negeri, Stafsus Sri Mulyani: Kami Mohon Maaf

Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani menanggapi heboh terkait aturan pelaporan barang bawaan untuk penumpang ke luar negeri.


Nota Pembelaan Andhi Pramono, Penasihat Hukum Ajukan 6 Permohonan

34 hari lalu

Terdakwa mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 22 November 2023. Tim Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Andhi Pramono, menerima gratifikasi sebesar Rp50,2 miliar, dan 264.500 dolar AS, serta 409.000 dolar Singapura sejak 2012 hingga 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Nota Pembelaan Andhi Pramono, Penasihat Hukum Ajukan 6 Permohonan

JPU KPK menuntut bekas Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono dihukum 10 tahun dan tiga bulan penjara.


Kenapa Barang Impor Bawaan Penumpang Dibatasi? Ini Penjelasan Pemerintah

35 hari lalu

Sandiaga Uno Sepakat dengan Aturan Kementerian Perdagangan yang Membatasi Barang Impor
Kenapa Barang Impor Bawaan Penumpang Dibatasi? Ini Penjelasan Pemerintah

Kenapa pemerintah membatasi barang impor yang dibawa penumpang? Ini penjelasannya.


Kemenperin Minta Penerapan Cukai Minuman Berpemanis Ditunda

37 hari lalu

Puluhan massa dari organisasi CISDI bersama dengan Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) melakukan aksi demo mendukung diberlakukannya cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) di kawasan Patung Kuda, Monas,  Jakarta, Rabu 18 Oktober 2023. Studi meta analisis pada 2021 dan 2023 mengestimasi setiap konsumsi 250 mililiter MBDK akan meningkatkan risiko obesitas sebesar 12 persen, risiko diabetes tipe 2 sebesar 27 persen, dan risiko hipertensi sebesar 10 persen (Meng et al, 2021; Qin et al, 2021; Li et al, 2023). Mengadaptasi temuan World Bank (2020), penerapan cukai diprediksi meningkatkan harga dan mendorong reformulasi produk industri menjadi rendah gula sehingga menurunkan konsumsi MBDK. Penurunan konsumsi MBDK akan berkontribusi terhadap berkurangnya tingkat obesitas dan penyakit tidak menular seperti diabetes, stroke, hingga penyakit jantung koroner. TEMPO/Subekti.
Kemenperin Minta Penerapan Cukai Minuman Berpemanis Ditunda

Kementerian Perindustrian meminta cukai minuman berpemanis ditunda karena industri masih dalam proses pemulihan pasca pandemi.


Sidang Kasus Gratifikasi Andhi Pramono, Jaksa Tunjukkan Barang Bukti Tangkap Layar Chat Istri

48 hari lalu

Terdakwa mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 22 November 2023. Tim Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Andhi Pramono, menerima gratifikasi sebesar Rp50,2 miliar, dan 264.500 dolar AS, serta 409.000 dolar Singapura sejak 2012 hingga 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Kasus Gratifikasi Andhi Pramono, Jaksa Tunjukkan Barang Bukti Tangkap Layar Chat Istri

Jaksa membacakan percakapan Andhi Pramono dan istrinya yang membahas soal janji pertemuan di Gedung Merah Putih.


Berkas Perkara 3 WNA yang Selundupkan Pengungsi Rohingya ke Aceh Sudah P21, Kejari Susun Dakwaan

17 Februari 2024

Tiga tersangka tindak pidana penyelundupan imigran Rohingya di Kantor Kejari Aceh Besar di Aceh Besar. ANTARA/HO-Kejari Aceh Besar
Berkas Perkara 3 WNA yang Selundupkan Pengungsi Rohingya ke Aceh Sudah P21, Kejari Susun Dakwaan

Setiap pengungsi Rohingya diharuskan membayar 100 ribu taka atau setara Rp 15,7 juta kepada 3 tersangka untuk pergi ke Indonesia.