TEMPO Interaktif, Yogyakarta - Di antara ratusan industri kecil menengah batik di Yogyakarta, hanya sekitar 20 saja yang telah terdaftar merek dagangnya. Kementerian Perindustrian mencatat di seluruh Indonesia hanya ada 72 pemegang merek sah batik yang tersebar di Jawa dan Madura.
Kepala Bidang Pengembangan Jasa Teknis Balai Besar Kerajinan dan Batik Handoyo mengatakan bahwa merek batik terdaftar itu dikenal juga dengan "sertifikat batik mark" yang merupakan pelabelan terdaftar dari kementerian. Untuk memperolehnya, suatu industri kecil menengah batik harus mengantongi Hak Kekayaan Intelektual.
“Jadi, memang belum banyak yang mereknya terdaftar,” kata Handoyo, usai pembukaan workshop nasional dan pameran batik di gedung Balai Besar Kerajinan dan Batik Yogyakarta, Selasa, 21 Juni 2011.
Ongkos pendaftaran merek batik terbilang murah, kata dia, yakni sebesar Rp 700 ribu per pendaftaran. Namun demikian, tak banyak industri batik yang bersedia mendaftarkan mereknya. “Karena kebanyakan industri batik adalah rumahan,” kata Handoyo yang juga menjabat sebagai ketua panitia penyelenggara itu.
Dalam acara itu, sebanyak 22 produk batik mark Indonesia dari Jawa dan Madura dipamerkan selama 3 hari, dari 21-23 Juni 2011.
Setelah terdaftar merek batiknya, kain batik produksi mereka pun akan mendapat pelabelan sesuai dengan jenis batik. Label berukuran 6,5x2 sentimeter warna hitam dengan tulisan Batik Indonesia warna emas untuk batik tulis, warna perak untuk batik cap, dan warna putih untuk batik kombinasi antara tulis dan cap. “Pelabelan itu lebih pada jaminan pada konsumen,” kata Bachtiar Totosantoso, Kepala Seksi Konsultasi Balai Besar.
Menurut Bachtiar, dengan adanya label keluaran balai itu, konsumen batik tak perlu meragukan lagi kualitas batik yang dibeli. Label itu merupakan jaminan bahwa batik yang didapat merupakan batik tulis, cap, atau kombinasi tulis dan cap sesuai yang ada pada label di kain.
Pelabelan batik mark pada produk batik merupakan bagian dari sosialisasi hak kekayaan intelektual batik. Namun demikian, Bachtiar mengingatkan paten atas batik tradisional tidak bisa dilakukan secara perseorangan atau sebuah industri. “Karena itu milik bangsa (Indonesia),” ujarnya. Pendaftaran motif batik, lanjut dia, biasa diberikan atas batik bermotif kontemporer yang bersifat baru dan hasil kreativitas.
ANANG ZAKARIA