TEMPO Interaktif, Jakarta - Pemilik sekaligus Presiden Komisaris PT Pukuafu Indah, Jusuf Merukh, mempersilakan Presiden Direktur PT Newmont Nusa Tenggara Martiono Hadianto melaporkan dirinya ke polisi. "Indonesia negara hukum, silakan saja melaporkan saya," ujar Jusuf dari Kuala Lumpur, hari ini Kamis 16 Juni 2011.
Dia mengatakan tuduhan yang disampaikannya kepada Martiono mengenai penggelapan dokumen arbitrase benar adanya. "Itu bukan tuduhan, itu kenyataan. Bukti ada, karena itu akan dibuktikan ke kepolisian," ujarnya.
Sebelumnya, Martiono melaporkan bos Pukuafu tersebut ke Badan Reserse Kriminal Polri hari ini. Dia melaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik. Menanggapi itu, Jusuf mengatakan, "Laporkan saja, jika beliau merasa punya nama baik."
Selain menggelapkan dokumen arbitrase, Martiano juga dituduh oleh Jusuf melakukan penggelapan dokumen Rapat Umum Pemegang Saham pada 15 November 2005. Jusuf mengatakan, dia memang menuduhnya terkait persoalan itu. "Martiono baru menjadi pegawai PT Newmont pada 2009. Bagaimana bisa dia membantah RUPS itu tidak pernah ada," katanya.
Jusuf pun telah menyampaikan dokumen RUPS serta surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral pada 3 Januari 2006 kepada Blake Rhodes yang menjabat sebagai Vice President, Deputy General Counsel and Corporate Development Newmont. Kemudian oleh Blake ditembuskan kepada Martiono selaku Presiden Direktur Newmont.
Jadi menurutnya, isu itu bukan pencemaran nama baik. Namun, Martiono memang benar menggelapkan dokumen dengan bukti serta fakta yang dimilikinya. "Saya persilakan saja, hanya saya khawatir Martiono menggali lebih dalam kuburnya bagi diri sendiri," katanya.
Jusuf Merukh malah menegaskan, dengan sikap Martiono yang melaporkannya, kemungkinan besar Pukuafu yang memiliki saham 20 persen di Newmont dapat menarik kembali dukungan kepada Presdir Newmont itu. "Apalagi dia sudah sah ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
SUTJI DECILYA