TEMPO Interaktif, Jakarta - Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral Thamrin Sihite menolak mengomentari keputusan lembaganya yang meneken surat rekomendasi pembelian saham divestasi 7 persen PT Newmont Nusa Tenggara oleh Kementerian Keuangan.
"Saya tidak tahu soal itu," kata dia usai menggelar rapat tertutup dengan Panitia Kerja Mineral Batubara Komisi VII DPR, Kamis, 16 Juni 2011. Sihite beralasan tak mengikuti perkembangan kebijakan itu. "Anda yang lebih tahu, kan?" tanyanya dengan wajah memerah.
Kementerian Keuangan berniat membeli saham Newmont sebesar 7 persen atau senilai Rp 2,1 triliun. Namun, kebijakan itu terkendala rekomendasi Kementerian Energi yang tak kunjung disetujui. Menteri Energi Darwin Zahedy mengatakan bahwa lembaganya belum bisa mengeluarkan rekomendasi karena Newmont sedang berproses hukum.
Produsen tembaga dan emas ini digugat oleh PT Pukuafu Indah, perusahaan tambang milik politikus senior Jusuf Merukh, karena merasa paling berhak menguasai pembelian saham tersebut. Namun, Kementerian Keuangan mengaku menerima surat rekomendasi dari Kementerian Energi pada 10 Juni lalu.
Sihite juga menolak mengomentari kemungkinan adanya kebijakan pembagian saham Newmont untuk PT Pukuafu. Ia lagi-lagi menegaskan tak mengerti masalah hukum yang menimpa Newmont. "Tidak ada Newmont-Newmont-nan," ujarnya seraya langsung menutup pintu mobilnya.
TRI SUHARMAN