TEMPO Interaktif, Jakarta - Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan, Hadi Daryanto mengatakan, Instruksi Presiden No. 10 tahun 2011 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru Dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer Dan Lahan Gambut tidak akan diperpanjang. Setelah masa berlakunya habis tahun 2013 nanti, Inpres tersebut tidak berlaku lagi.
Hadi menjelaskan, Inpres moratorium, selain demi menahan laju deforestasi hutan-hutan di dataran rendah yang menjadi tempat tinggal satwa, juga dibuat untuk memberi waktu bagi pemerintah untuk menyelesaikan tata kelola hutan. Pemerintah berpatokan pada perbaikan faktor keterbukaan informasi, partisipasi masyarakat, dan akuntabilitas. "Saya kira dalam dua tahun kita sudah selesai masalah governance," tutur Hadi.
Menurutnya, sekarang pemerintah sudah menggalakkan transparansi. Misalnya dengan mencantumkan nama-nama perusahaan pemegang hak pengelolaan hutan yang bermasalah dan pemantauan wilayah eksplorasi hutan melalui peta yang di-upload melalui internet. "Sekarang ada civil society yang ikut mengawasi," ujar Hadi.
Inpres moratorium memang dibuat khusus untuk memberi kekuasaan pada menteri kehutanan agar dapat mencegah pembukaan lahan. Sebab, dalam Keputusan Presiden No. 32 tahun 1992 dinyatakan bahwa boleh diterbitkan izin pembukaan lahan gambut dengan kedalaman 3 meter.
Sebelumnya, Inpres moratorium hutan ditandatangani presiden 20 Mei lalu untuk menangguhkan pembukaan hutan alam primer dan lahan gambut. Inpres rencananya diberlakukan selama dua tahun, hingga 2013.
ATMI PERTIWI