TEMPO Interaktif, Jakarta -Kewenangan impor daging sapi akan segera beralih ke Kementerian Perdagangan. "Berlaku mulai 1 Juli mendatang," kata Wakil Menteri Pertanian, Bayu Krisnamurthi, saat ditemui di kantornya, Selasa, 7 Juni 2011.
Menurut Bayu, aturan baru ini nantinya akan dicantumkan dalam peraturan Menteri Pertanian dan Peraturan Menteri Perdagangan.
Bayu menjelaskan, ide awal pengalihan ini karena sejak awal, sebenarnya segala sesuatu yang terkait kegiatan perdagangan diatur oleh Kementerian Perdagangan. Jadi, nantinya importir daging akan tercatat sebagai importir terdaftar di Kementerian. "Ada juga usulan importir produsen untuk pengimpor daging sapi," kata dia.
Kementerian Pertanian, kata Bayu, nantinya tetap mengambil peran dalam memberikan rekomendasi. Rekomendasi yang dimaksud adalah yang terkait masalah penyakit ternak dan perlindungan peternak lokal. "Jadi, Kementerian Pertanian tetap mengeluarkan Surat Rekomendasi Persetujuan Pemasukan," kata Bayu.
EKA UTAMI APRILIA