TEMPO Interaktif, Jakarta - Bank BTN menyatakan sedang membangun sistem anti-fraud. Sistem ini merupakan salah satu dari tiga poin yang diajukan oleh Bank Indonesia untuk syarat pembukaan layanan nasabah kaya.
"Kami sedang benahi SOP (Standar Operating Procedure)nya," ujar Wakil Direktur Bank BTN Evi Firmansyah saat ditemui wartawan di Ballroom Ritz Carlton, Selasa, 7 Juni 2011. Evi menargetkan perbaikan SOP rampung bulan ini sehingga direktur kepatuhan bank bisa segera mengirim surat ke Bank Indonesia untuk kembali membuka layanan private banking.
Evi melanjutkan, yang diperbaiki dari SOP adalah penambahan sistem anti-fraud. Sistem anti-fraud yang dibangun bank dari sisi sumber daya manusia. Intinya, kata Evi, bank mencegah terjadinya kesalahan oleh SDM seperti di bank-bank lain.
Evi menambahkan mengenai SDM, bank akan melakukan rotasi rutin. "Jangan tahunan," katanya. Dan kemungkinan keberatan dari nasabah, pihaknya masih mencari solusi terbaik. "Itu yang harus kita pikirkan," katanya.
Selanjutnya, bank juga akan menyusun code of conduct atau ketentuan etika kepada petugas layanan nasabah kaya tersebut. Meskipun ia tidak merinci ketentuan etika yang dimaksud.
Selanjutnya, soal teknologi, Evi mengklaim sudah melengkapi infrastruktur, termasuk memasang kamera CCTV dan alat perekam. "Teknologi enggak ada yang salah kan," katanya.
Seperti diketahui, Bank Indonesia sebelumnya membekukan layanan prioritas maupun layanan private 23 bank selama sebulan, mulai akhir April lalu. Kebijakan itu adalah buntut maraknya kasus penyelewengan dalam layanan khusus bank bagi nasabah berkantong tebal tersebut.
Bank Indonesia menyatakan ada tiga poin penting yang harus dipatuhi perbankan untuk melayani nasabah berduit. "Pertama, perbaikan sisdur (standard operating procedure). Harus ada sisdur khusus untuk wealth management," kata Difi. Bank Indonesia secara terus terang mensyaratkan adanya sistem anti-fraud pada SOP layanan nasabah bank yang kaya.
Kedua, kata dia, personel yang menangani layanan nasabah kaya memiliki sertifikasi wakil agen penjual efek reksa dana (WAPERD) dan policy mandatory leave. WAPERD adalah orang yang mendapatkan sertifikasi dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan sebagai penjual efek reksa dana. Sementara itu, mandatory leave adalah kewajiban pegawai yang menangani wealth management untuk mengambil cuti. Ketiga, kontrol internal yang diwajibkan bagi setiap bank.
FEBRIANA FIRDAUS