TEMPO Interaktif, Jakarta - Tim Pengaturan Sistem Pembayaran Direktorat dan Sistem Pembayaran Bank Indonesia menyatakan penggunaan e-money bisa picu inflasi. Hal ini disebabkan adanya potensi pembelian yang melebihi kemampuan.
Ketua Tim Puji Atmoko menyatakan pada prakteknya di lapangan bisa terjadi potensi pembelian di luar kemampuan pengguna e-money. "Kalau beli 100, tapi bayarnya 60, lantas yang nambahin siapa? Jadi, nanti dia akan membeli yang tidak sesuai dengan daya belinya, nah ini yang akan berpengaruh pada inflasi," kata Puji saat ditemui wartawan di Hotel Santika, Senin, 6 Juni 2011.
Menurut Puji, meskipun Bank Indonesia sendiri sebenarnya juga sudah mengatur ihwal uang elektronik ini. Dalam Peraturan Bank Indonesia nomor 11/12 tahun 2009 di pasal 13 bab penerbitan dan manajemen risiko disebutkan, "Penerbit dilarang menerbitkan uang elektronik dengan uang elektronik yang lebih besar atau lebih kecil daripada nilai uang yang disetorkan oleh pemegang kepada penerbit."
Padahal, seharusnya nilai barang yang dibeli harus sama nilainya dengan nilai uang yang disimpan, seperti ketentuan di negara lain.
"Kesepakatan di sejumlah negara Eropa mengenai pengaturan e-money itu harus sama, nilai yang dibeli dengan yang disimpan harus sama, tidak boleh lebih besar atau lebih kecil," kata Puji saat ditemui wartawan di Hotel Santika.
FEBRIANA FIRDAUS