TEMPO Interaktif, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi tengah menelusuri laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait dengan tunggakan royalti PT Newmont Nusa Tenggara. Juru bicara KPK, Johan Budi Prasetyo, mengatakan proses penelaahan laporan dugaan korupsi itu tidak sebentar. "Apalagi baru kemarin (24 Mei) dilaporkan," katanya kepada Tempo, Sabtu, 28 Mei 2011.
Johan menambahkan, laporan keuangan semacam itu butuh pembahasan yang lebih teliti. Menurut dia, kasus laporan tunggakan royalti oleh perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu tetap ditindaklanjuti, tapi ia enggan menjawab target waktu penyelesaian. "Saya belum bisa menjawab, karena kasus ini masih ditelaah," ujarnya.
Selasa pekan lalu, ICW melaporkan Newmont ke KPK menyangkut temuan potensi kerugian negara US$ 237 juta atau hampir Rp 2 triliun di sektor penerimaan royalti periode 2004-2010. Newmont diduga membayar royalti lebih rendah ketimbang ketentuan. Kerugian tersebut terjadi lantaran Newmont melanggar kontrak pemerintah.
Koordinator Divisi Monitoring dan Analisa Anggaran ICW Firdaus Ilyas menjelaskan, mengacu pada kontrak karya Newmont dan peraturan pemerintah, total royalti yang harus dibayarkan untuk hasil emas, perak, dan tembaga senilai US$ 382,2 juta. Namun laporan keuangan Newmont 2004-2010 menunjukkan jumlah yang disetor hanya US$ 138,8 juta.
Juru bicara Newmont, Kasan Mulyono, menolak tudingan kantornya telah berlaku curang. "Newmont selalu patuh dan taat hukum dalam pembayaran royalti," ujarnya. Selama ini, Kasan menjelaskan, Newmont sudah membayar tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam kontrak karya.
Kasan menambahkan, sepanjang tahun lalu, Newmont membayarkan Rp 5,76 triliun kepada negara. Awal Mei lalu, Newmont mengklaim menyetorkan Rp 1,36 triliun terkait dengan semua kewajiban keuangan, berupa pajak, nonpajak, dan royalti untuk kuartal pertama. Dengan demikian, sejak 1999 sampai awal 2011, Newmont telah menyelesaikan semua kewajibannya sebanyak Rp 22,53 triliun.
Menyangkut laporan tunggakan kewajiban yang diajukan ICW kepada KPK, Kasan bersedia menjelaskan dengan terperinci jika memang diperlukan.
GUSTIDHA BUDIARTIE | MUHAMMAD TAUFIK