TEMPO Interaktif, Jakarta - Kementerian Perhubungan meminta pesawat Merpati jenis MA-60 tidak menerbangkan seluruh pesawat jenis itu ke tiga bandar udara di Indonesia yang terletak di Nusa Tenggara Timur, yaitu Bandara Udara Frans Sales Lega di Ruteng, Bandara Ende, dan Bandara Umbu Mehang Kunda Waingapu. Larangan itu diputuskan setelah dilakukan audit terhadap pesawat milik PT Merpati Nusantara Airlines itu.
Ketiga bandara itu memiliki tingkat kesulitan (obstacle) yang tinggi dan perlu high manuver ke sana,” ujar Direktur Perhubungan Udara Herry Bhakti Singoyuda dalam pertemuan pers di kantornya, Senin 23 Mei 2011. Dalam pertemuan pers itu, Herry didampingi Direktur Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara Yurlis Hasibuan dan Kepala Pusat Komunikasi Publik Bambang S. Ervan.
Dia mengatakan, larangan pengoperasian pesawat MA-60 ke sejumlah rute penerbangan itu diberikan sampai hasil evaluasi yang mendetail menunjukkan bahwa ketiga bandara aman untuk diterbangi.
Sedangkan untuk rute Papua, menurut Herry, sebenarnya aman untuk pesawat MA-60. Karena, lokasi bandara di Papua rata-rata berada di pinggir laut sehingga tidak memerlukan keahlian dan manuver yang tinggi. ”Tapi tetap dengan syarat, Merpati harus dengan disiplin yang tinggi dalam menjalankan rute-rute di sana,” katanya.
Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah melakukan pemeriksaan kelaikudaraan pada seluruh pesawat MA-60. Audit itu pun dilakukan mulai dari 13 hingga 15 Mei 2011 dengan menurunkan 11 inspektur kelaikudaraan di enam bandara yaitu Surabaya, Medan, Denpasar, Kupang, Makassar, dan Biak. ”Selama audit seluruh pesawat MA-60 diberhentikan pengoperasiannya maksimal selama empat jam sehari,” ujarnya.
Audit itu meliputi kelaikudaraan lanjutan, program perawatan pesawat udara, pemenuhan surat perintah kelaikan udara, pemenuhan dari seluruh mandatory, status penggantian komponen, penanggalan permasalahan teknis yang berulang, konsistensi pelaksanaan minimum equipment list (MEL), dokumen pesawat, kelengkapan dokumen perbaikan dan modifikasi bila ada, dan sistem pesawat udara lainnya.
Dari hasil audit itu, Herry mengatakan, pesawat Merpati dinyatakan laik terbang. Pesawat, menurutnya, dirawat sesuai dengan maintenance program. Dari 12 pesawat, 10 diantaranya dapat langsung dioperasikan. Sementara dua pesawat harus melakukan perawatan di Merpati Maintenance Facility, Surabaya. ”Dua pesawat tersebut masih dalam kondisi AOG (Aircraft on Ground/tidak dapat beroperasi),” ujarnya.
SUTJI DECILYA