Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Inpres Moratorium Hutan Dinilai Rugikan Daerah

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Palangkaraya - Ditandatanganinya Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 10/2011 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru bagi Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut serta Penyempurnaan Tata Kelola Hutan dan Gambut oleh Presiden Susilo Bambang dinilai sangat kontraproduktif dan merugikan iklim investasi di daerah.

Bupati Kapuas Provinsi Kalteng yang juga Ketua Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) cabang Kalteng, Mawardi, mengatakan keberadaan Inpres Nomor 10 Tahun 2011 itu tidak menguntungkan bagi daerah.

Memang, kata dia, keberadaan Inpres itu untuk melindungi kawasan hutan dan gambut tebal. Namun, kenyataannya kawasan gambut saat ini hanya mempunyai ketebalan di bawah 3 meter dan sudah menjadi sawah atau perkebunan. “Kalau itu dianggap APL (Areal Penggunaan Lainnya) dan tidak diperbolehkan untuk digunakan, ini jelas kontraproduktif dan kondisi di lapangan,” kata Mawardi, Senin, 23 Mei 2011.

Menurut Mawardi, kalau dikatakan kawasan hutan primer, di Kal-Teng tidak ada kawasan hutan primer karena semua lahan gambut di daerah ini adalah bekas lahan Hak Pengusahaan Hutan (HPH) dan eks logging.

Oleh karena itu, kata dia, Inpres tersebut tidak masuk akal untuk diterapkan karena tidak sesuai dengan kondisi wilayah Kabupaten Kapuas. “Kalau itu tidak boleh, sama saja kita tidak membangun dan investasi tidak bergerak. Mendingan kita tidur aja, tak usah kerja dan tiap bulan terima gaji,” ujarnya.

Solusinya, terang Mawardi, sebaiknya Kal-Teng mengelola lahan eks HPH berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2003 tentang Tata Ruang Wilayah Kal-Teng.

Sebaliknya, Gubernur Kal-Teng Teras Narang menyatakan Inpres tersebut tidak mengganggu daerah karena spiritnya adalah untuk pembenahan. Oleh karena itu, kata dia, Inpres tersebut harus dilaksanakan.
“Moratorium adalah bagian yang memang diharapkan oleh Kal-Teng dan sekarang masalahnya bagaimana pelaksanaannya di lapangan,” ujarnya.

Teras menambahkan Inpres tersebut juga tidak menjadi kendala masuknya modal ke Kal-Teng. “Karena yang sudah memperoleh izin (HPH) tidak masalah, sementara yang belum berhenti dulu,” katanya. Menurutnya, justru Inpres Nomor 10 tahun 2011 bisa dijadikan momentum Kal-Teng untuk berbenah dan melakukan pengelolaan hutan secara baik.

KARANA WW

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


365 Perusahaan Ajukan Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan

2 jam lalu

Sawit 2
365 Perusahaan Ajukan Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan

Ratusan perusahaan pemilik lahan sawit ilegal di kawasan hutan mengajukan pemutihan.


Pemutihan Lahan Sawit Ilegal Dipercepat, Target Rampung 30 September 2024

3 jam lalu

Shutterstock.
Pemutihan Lahan Sawit Ilegal Dipercepat, Target Rampung 30 September 2024

Pemerintah mempercepat program pemutihan lahan sawit ilegal di kawasan hutan. Ditargetkan selesai 30 September 2024.


Pengelolaan Hutan Didominasi Negara, Peneliti BRIN Usul Cegah Deforestasi melalui Kearifan Lokal

7 jam lalu

Pemandangan udara terlihat dari kawasan hutan yang dibuka untuk perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Indonesia, 6 Juli 2010. REUTERS/Crack Palinggi/File Foto
Pengelolaan Hutan Didominasi Negara, Peneliti BRIN Usul Cegah Deforestasi melalui Kearifan Lokal

Masyarakat yang tinggal di sekitar hutan seringkali tidak mendapatkan hak akses yang cukup untuk memanfaatkan sumber daya di dalamnya.


Tingkat Deforestasi Tinggi, Kawasan Hutan IKN Baru 16 Persen dari Target 65 Persen

2 hari lalu

Massa buruh membawa poster saat menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Para buruh juga menuntut pemerintah untuk menghentikan obral tanah dan hutan untuk pembangunan Ibu Kota Negara (IKN). TEMPO/M Taufan Rengganis
Tingkat Deforestasi Tinggi, Kawasan Hutan IKN Baru 16 Persen dari Target 65 Persen

Kondisi hutan di IKN yang sudah ditetapkan sebagai kawasan lindung masih jauh dari kondisi ideal.


Hari Hutan Internasional: Laju Deforestasi Hutan Tiap Tahun Mengkhawatirkan

6 hari lalu

Penggundulan hutan di India. [www.nature.com]
Hari Hutan Internasional: Laju Deforestasi Hutan Tiap Tahun Mengkhawatirkan

Hari Hutan Internasional diperingati setiap 21 Maret. Sejarahnya dimulai 2012 yang diprakarsai oleh PBB untuk membantu dan mendukung konservasi hutan


Agar Dilirik Wisatawan, Taman Hutan Raya Bunder Gunungkidul Diusulkan Digarap Sistem Blok

7 hari lalu

Taman Hutan Raya Bunder di Kabupaten Gunungkidul Yogyakarta. (Dok.istimewa)
Agar Dilirik Wisatawan, Taman Hutan Raya Bunder Gunungkidul Diusulkan Digarap Sistem Blok

Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyiapkan pengelolaan Taman Hutan Raya Bunder di Kabupaten Gunungkidul dengan sistem blok.


OIKN Klaim 65 Persen Kawasan IKN akan Menjadi Hutan Tropis

9 hari lalu

Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Bambang Susantono saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 18 Maret 2024. Rapat tersebut beragendakan perkenalan Kepala Otorita IKN beserta jajarannya dan pemaparan progres pembangunan IKN. TEMPO/M Taufan Rengganis
OIKN Klaim 65 Persen Kawasan IKN akan Menjadi Hutan Tropis

Kepala Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono mengatakan 65 persen kawasan IKN akan bisa dijadikan hutan tropis kembali.


Jangan Kabur, Ini 6 Tips Menyelamatkan Diri saat Bertemu Harimau

10 hari lalu

Seekor Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) mengamuk dan mengalami gigi taring patah karena mengigit kandang besi saat masuk perangkap di Nagari Binjai, Kecamatan Tigo Nagari, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, Minggu, 4 Februari 2024. Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat mengevakuasi seekor Harimau Sumatera berjenis kelamin betina, setelah masuk ke kandang jebak yang dipasang karena sebulan terakhir mendapatkan laporan hewan dilindungi itu memakan ternak warga. ANTARA/Iggoy el Fitra
Jangan Kabur, Ini 6 Tips Menyelamatkan Diri saat Bertemu Harimau

Saat sedang pergi ke hutan atau gunung dan bertemu harimau, sebaiknya jangan panik. Berikut beberapa tips menyelamatkan diri saat bertemu harimau.


Kebakaran Hutan Kerap Terjadi di Sumatera dan Kalimantan, Ini Cara Antisipasi Karhutla

25 hari lalu

Petugas berupaya memadamkan kebakaran hutan dan lahan di wilayah Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Sabtu 15 Januari 2022. ANTARA/HO-UPT Damkar Bintan Timur
Kebakaran Hutan Kerap Terjadi di Sumatera dan Kalimantan, Ini Cara Antisipasi Karhutla

Kebakaran hutan kerap terjadi di beberapa daerah di Pulau Sumatera dan Kalimantan. Bagaimana cara mengantisipasinya?


Bagaimana Detail Deforestasi dan Perubahan Lahan Proyek IKN Nusantara yang Direkam NASA

25 hari lalu

Presiden Jokowi melakukan peletakan batu pertama atau groundbreaking pembangunan Gedung Kantor PT Bank Mandiri (Persero) di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, hari ini, Kamis, 29 Februari 2024. Foto: dokumentasi Biro Pers Sekretariat Presiden.
Bagaimana Detail Deforestasi dan Perubahan Lahan Proyek IKN Nusantara yang Direkam NASA

Dua foto satelit NASA menggambarkan perubahan lahan dan hutan di lokasi proyek IKN Nusantara. Memantik kekhawatiran dampak deforestasi.