Inpres itu di antaranya menyebutkan proses penerbitan izin baru untuk konversi dan penggunaan lahan pada hutan alam primer dan lahan gambut ditunda selama dua tahun. Tujuannya agar produktivitas pertanian meningkat, masalah tumpang tindih izin konsesi lahan terurai, penggunaan hutan diawasi dan pembalakan liar bisa ditekan.
Terkait hal itu, Hadi menyebutkan, pemerintah menetapkan Kalimantan Tengah sebagai proyek percontohan untuk melihat hasil pelaksanaan moratorium tersebut, terutama untuk mengkaji penurunan emisi dari degradasi hutan yang dicegah. Tahun depan beberapa daerah yang mungkin terpilih sebagai proyek percontohan antara lain Aceh, Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Papua Barat dan Jambi.
Ketua Satuan Tugas REDD+ Kuntoro Mangkusubroto menargetkan pengurangan emisi karbon sebanyak 26 persen pada tahun 2020. Dengan moratorium selama dua tahun, kata dia, pemerintah bisa membuat perencanaan yang lebih baik dalam mengembangkan sistem pemanfaatan lahan.
“Ini akan memberi keuntungan ekonomi seoptimal mungkin sekaligus mengurangi emisi gas penyebab efek rumah kaca sesuai komitmen yang dibuat terhadap dunia internasional. Sebab lebih dari 70 persen emisi gas rumah kaca Indonesia dihasilkan dari hutan dan lahan gambut,” katanya.
Terpisah, Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia, Salahudin Sampetoding, menilai pemerintah harus konsisten mempertahankan kawasan hutan. ”Kementerian Kehutanan jangan mudah memberi izin pinjam pakai kawasan hutan untuk pertambangan di kawasan hutan alam,” katanya.
Selama ini pemerintah mengacu pada Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 18 Tahun 2011 tentang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan. Tapi pengusaha hutan menuding pemerintah malah mempermudah penerbitan izin tambang di areal izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan alam dan hutan tanaman. “Ini tidak konsisten dengan upaya mempertahankan kawasan hutan," kata Salahudin.
ROSALINA