Citibank tengah terbelit dua kasus besar. Pertama, kasus pembobolan dana nasabah yang dilakukan bekas Senior Relationship Manager Citigold Citibank, Inong Malinda Dee, senilai Rp 20 miliar. Belakangan dikabarkan dana yang digelapkan membengkak menjadi Rp 90 miliar.
Kasus kedua, tewasnya Sekretaris Jenderal Partai Pemersatu Bangsa, Irzen Octa, di kantor Citibank Cabang Menara Jamsostek, Jakarta, akhir Maret lalu. Korban tewas diduga karena dianiaya penagih utang yang dikontrak Citibank saat akan menyelesaikan tagihan kartu kredit Citigold Platinum sebesar Rp 48 juta.
Pemeriksaan telah berlangsung hampir sebulan. Pemeriksaan dilakukan tiga pihak: BI, Kepolisian, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Di BI, kasus ini diperiksa oleh Direktorat Akuntansi dan Sistem Pembayaran untuk kasus terbunuhnya Irzen Octa, dan Direktorat Pengawasan Bank II untuk kasus penggelapan dana oleh Inong Malinda.
Sesuai dengan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, disebutkan Bank Indonesia dapat menetapkan sanksi administratif kepada bank yang tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang ini. Pimpinan Bank Indonesia juga dapat mencabut izin usaha bank yang bersangkutan.
ANANDA BADUDU | FEBRIANA FIRDAUS