Menurut dia, kebijakan itu sesuai dengan rencana Kementerian Kehutanan pada 2011 dalam pemberian akses legal masyarakat dalam mengelola hutan. Dalam rencana itu dicanangkan luas HTI (Hutan Tanaman Industri) dan HTR (Hutan Tanaman Rakyat) seluas 500 ribu hektare, Hutan Kesejahteraan Masyarakat (HKm) dan Hutan Desa (HD) seluas 500 ribu hektare, dan Hutan Rakyat Kemitraan (HRK) seluas 50 ribu hektare.
Sedangkan data menyebutkan, realisasi pemberian akses legal masyarakat mengelola hutan pada tahun 2010 yakni pencadangan HTR seluas 632 ribu hektare, penetapan areal HKm seluas 415 ribu hektare, dan areal HD seluas 113 ribu hektare. "Pemerintah menerapkan industri kayu berbasis hutan tanaman yang mewajibkan pelaku usaha itu melakukan penanaman kembali sebesar-besarnya untuk memenuhi bahan baku kayu di Indonesia," katanya.
Selain itu, penambahan bahan baku kayu, lanjutnya, kebijakan itu juga sebagai upaya pengelolaan hutan yang saat ini termasuk dalam kondisi kritis.
Senada, Sekretaris Jenderal Kemenhut, Hadi Daryanto mengatakan bahwa pada kebijakan itu pemerintah akan menerapkan sistem outsourcing dalam pengelolaan hutan di Indonesia. "jika selama ini industri yang menanam, kini rakyat bisa menanam tanaman di hutan sekitar tempat tinggalnya untuk bahan baku kayu," ujar Hadi dalam kesempatan sama.
Kementerian Kehutanan juga akan berfokus memperketat perlindungan kawasan konservasi bagi satwa-satwa yang dilindungi. Untuk mencapainya, kementerian menganggarkan dana hingga Rp 1,25 triliun per tahun, termasuk biaya gaji bagi pengawas.
ROSALINA