Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

YLKI : Peraturan Debt Collector Sudah Mendesak  

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai kebutuhan peraturan tentang praktik penagih utang (debt collector) sudah mendesak. Tanpa aturan ini, YLKI juga menilai Bank Indonesia lalai karena masyarakat sudah mengeluhkan praktik penagihan pihak ketiga ini sejak 10 tahun silam.

"Kehadiran debt collector tidak bisa dihindari, tapi regulasinya di Indonesia lemah," ujar pengurus harian YLKI, Tulus Abadi, ketika dihubungi, hari ini.

Sebagai perbandingan, di Amerika Serikat terdapat regulasi yang mengatur praktik debt collector, atau dikenal dengan Fair Debt Collection Practises Act. Dalam undang-undang ini diatur ketentuan yang detail, seperti pihak debt collector hanya diperbolehkan menagih antara jam 8 hingga 9 pagi, atau dilarang mendatangi tempat kerja si tertagih. "Aturan BI tidak jelas, malah terlalu longgar."

Dalam sepuluh tahun terakhir, keluhan masyarakat mengenai praktik perbankan yang diterima YLKI menempati posisi ketiga terbanyak. Setengah dari keluhan terbanyak itu merupakan aduan karena perlakuan penagih utang yang melewati batas.

"BI sebagai regulator harus membuat peraturan yang detail, apalagi di masa datang pangsa kartu kredit semakin luas," kata Tulus.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selama ini praktik penagihan oleh pihak ketiga tersebut telah diatur berdasarkan peraturan Bank Indonesia Nomor 11/11/PBI/2009 tanggal 13 April 2009 mengenai Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu. Dalam aturan itu disebutkan pihak penerbit kartu kredit bisa menggunakan pihak ketiga sebagai penagih.

Dalam poin D disebutkan, penagihan oleh pihak lain diperbolehkan jika kualitas tagihan kartu kredit termasuk dalam kategori kolektibilitas diragukan atau macet sesuai standar BI. Tapi penerbit kartu harus menjamin bahwa penagihan oleh pihak lain dilakukan dengan cara yang tidak melanggar hukum, dan menyertakan klausul tentang tanggung jawab penerbit kartu kredit terhadap segala akibat hukum yang timbul akibat kerjasama dengan pihak lain.

DWITA ANGGIARIA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Banjir Promo Tiket Wisata dari Bank CIMB Niaga di Cathay Pacific Travel Fair 2024, Besok Berakhir

47 hari lalu

Cathay Pacific berkolaborasi dengan CIMB Niaga akan menggelar Travel fair pada 6-9 Februari 2020 di 5 kota, yaitu Jakarta, Bandung, Surabaya, Bali dan Lombok.
Banjir Promo Tiket Wisata dari Bank CIMB Niaga di Cathay Pacific Travel Fair 2024, Besok Berakhir

Bank CIMB Niaga dan maskapai penerbangan Cathay Pacific Airways Limited menggelar Cathay Pacific Travel Fair 2024 untuk menghadirkan beragam promo tiket wisata favorit dunia.


Daftar Promo HUT BCA untuk Produk Fesyen, dari Crocs, Converse, hingga Optik Melawai

57 hari lalu

HUT BCA 67. promo.bca.co.id
Daftar Promo HUT BCA untuk Produk Fesyen, dari Crocs, Converse, hingga Optik Melawai

PT Bank Central Asia Tbk atau BCA menawarkan sejumlah promo produk fashion dalam rangka perayaan hari ulang tahun (HUT) ke-67 BCA.


Kartu Kredit Jenius: Keunggulan, Cara Pengajuan, dan Aktivasinya

3 Februari 2024

Kartu kredit Jenius memiliki banyak keunggulan, salah satunya proses pengajuan yang mudah. Berikut cara pengajuan dan aktivasinya. Foto: jenius.com
Kartu Kredit Jenius: Keunggulan, Cara Pengajuan, dan Aktivasinya

Kartu kredit Jenius memiliki banyak keunggulan, salah satunya proses pengajuan yang mudah. Berikut cara pengajuan dan aktivasinya.


Limit Kartu Kredit Mandiri dan Cara Meningkatkannya

24 Januari 2024

Limit kartu kredit Mandiri mulai dari Rp2 juta sampai miliaran rupiah. Nasabah bisa menaikkan limit kartu kredit Mandiri. Berikut ini caranya. Foto: Kartu Kredit Mandiri
Limit Kartu Kredit Mandiri dan Cara Meningkatkannya

Limit kartu kredit Mandiri mulai dari Rp2 juta sampai miliaran rupiah. Nasabah bisa menaikkan limit kartu kredit Mandiri. Berikut ini caranya.


Cara Menutup Kartu Kredit BNI, Bisa Lewat Kantor Cabang hingga Call Center

10 Januari 2024

Bagi Anda yang ingin menutup kartu kredit BNI, bisa mengikuti beberapa cara ini. Simak cara menutup kartu kredit BNI yang aman dan cepat.  Foto: BNI
Cara Menutup Kartu Kredit BNI, Bisa Lewat Kantor Cabang hingga Call Center

Bagi Anda yang ingin menutup kartu kredit BNI, bisa mengikuti beberapa cara ini. Simak cara menutup kartu kredit BNI yang aman dan cepat.


Begini Cara Mengecek BI Checking

19 Desember 2023

Begini cara memperbaiki skor BI checking. Foto: Canva
Begini Cara Mengecek BI Checking

BI checking berfungsi untuk mengetahui riwayat kredit.


Kata BNI Soal Penipuan Kartu Kredit yang Rugikan 20 Nasabahnya Rp 1 Miliar

16 Desember 2023

Ilustrasi kartu kredit. Pixabay
Kata BNI Soal Penipuan Kartu Kredit yang Rugikan 20 Nasabahnya Rp 1 Miliar

BNI memberikan tanggapan atas kasus penipuan nasabah bank itu yang kini ditangani Polda Metro Jaya.


20 Orang Jadi Korban Dugaan Penipuan Kartu Kredit BNI, Polda Metro Jaya: Kerugian Rp 1 Miliar

13 Desember 2023

Sebanyak 4 tersangka kasus penipuan kartu kredit Bank BNI mengaku sebagai pegawainya. Dokumen. Istimewa
20 Orang Jadi Korban Dugaan Penipuan Kartu Kredit BNI, Polda Metro Jaya: Kerugian Rp 1 Miliar

Polda Metro Jaya mencatat 20 orang diduga menjadi korban penipuan kartu kredit BNI. Kerugian ditaksir mencapai Rp 1 miliar.


JPMorgan Prediksi Keuangan Warga Amerika Serikat Bakal Terseok-seok

10 Desember 2023

JPMorgan. REUTERS/Lucy Nicholson
JPMorgan Prediksi Keuangan Warga Amerika Serikat Bakal Terseok-seok

JPMorgan mengungkap proyeksi sebagian besar warga Amerika Serikat sudah kehabisan uang tabungannya.


Sederet Bank Terjun ke Bisnis Paylater, Ekonom: Fenomena Wajar, Bukan Lompatan Besar

7 Desember 2023

Ilustrasi PayLater. Tim Douglas/Pexels
Sederet Bank Terjun ke Bisnis Paylater, Ekonom: Fenomena Wajar, Bukan Lompatan Besar

Saat ini, sederet perbankan sudah dan akan merambah ke segmen bisnis Buy Now Pay Later (BNPL) alias paylater (bayar nanti). Bagaimana tanggapan ekonom?