Jumlah yang akan direekspor sekitar 40 kontainer, dengann rata-rata kapasitas 20 ton- 25 ton. "Besok kita akan lakukan karena semua dokumen sudah siap," kata Fadel di Istana Merdeka, Selasa (5/4).
Pertengahan Maret lalu, Kementerian Kelautan menemukan 200 kontainer berisi ikan impor berbagai jenis seperti ikan kembung, ikan asin, dan ikan makarel. Rencananya Kementerian Kelautan bakal mengekspor kembali sekitar 5.300 ton ikan beku asal Cina dan Thailand pekan depan.
Namun, Komisi Kelautan dan Perikanan Dewan Perwakilan Rakyat memutuskan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk segera memusnahkan ikan impor ilegal. Pemusnahan harus disaksikan sejumlah anggota Komisi.
Pemusnahan tersebut bertujuan memberi efek jera kepada importir agar tak mengimpor jika tak ada izin. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2010, setelah tiga hari importir tak bisa melengkapi surat izin yang disyaratkan, maka barang harus dimusnahkan.
Fadel mengatakan reekspor ini dilakukan pada kontainer yang tidak dilengkapi dokumen dan izin yang lengkap. Namun, kata dia, bagi yang memiliki ijin tidak akan dipermasalahkan. Misalnya, ikan Salmon, dan ikan Hamachi. "Ikan-ikan yang dimakan oleh para ekspatriat silahkan dan ikan yang tidak ada di Indonesia silahkan dan saya izinkan tidak ada masalah," katanya.
Hanya ikan yang banyak di Indonesia akan direekspor, seperti ikan layang. Muncul perdebatan, terkait ikan layang yang kecil yang banyak di daerah timur itu yang dijadikan umpan untuk ikan tuna. "Saya bilang terbukti asosiasi tuna tidak mengkomplain dan marah mengenai itu dan juga ini bisa bikin bandeng," ujarnya.
EKO ARI WIBOWO