Tresna menyatakan, pantauan ini akan ditindaklanjuti dengan survei dan pendataan. "Jika ada minimal dua bukti, bisa jadi ada pelanggaran. Kami akan amati," katanya, hari ini.
Namun penindaklnajutan ini akan dilihat apakah persaingan bisnis ini terkait kebijakan pemerintah terutama dalam industri otomotif, atau bukan. "Jika terkait kebijakan pemerintah, komisi hanya bisa memberi rekomendasi. Sebaliknya, maka proses akan dilanjutkan."
Tresna menyatakan, KPPU bisa bergerak dengan inisiatif sendiri atau jika ada laporan. Namun inisiatif bisa diambil jika sudah dalam taraf mencemaskan. "Sedangkan laporan saat ini belum ada," kata dia.
Selama ini bisnis mesin pelumas kendaraan bermotor disinyalir dimonopoli oleh Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM). Kendaraan yang masih dalam masa garansi, memakai minyak pelumas non-ATPM, garansinya bisa hangus.
Pengamat industri dan bisnis pelumas Paul Toar menuding, ATPM selalu ingin menguasai pasar. Konsumen diarahkan menggunakan pelumas tertentu. "Pasar tak bergairah,karena produsen minyak pelumas tak bisa masuk," kata dia.
Pasar minyak pelumas memang menggiurkan. Menurut hitungan Choerniadi Tomo dari Pertamina Lubricant Oil, tahun lalu terjual sekitar tujuh juta sepeda motor dan tujuh ratus ribu mobil.
Penjualan untuk oli mesin pada mobil dan sepeda motor, konsumsi oli mencapai 40 juta liter setahun. "Total nilainya mencapai setriliun rupah," ucapnya.
NUR ROCHMI